Komplotan Pengorder Fiktif Go-Food Raup Untung hingga Rp1 Juta Setiap Hari
Merdeka.com - Polisi membongkar transaksi fiktif yang terjadi pada aplikasi Go-Food. Dari modus transaksi fiktif ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp600 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, komplotan order Go-Food fiktif ini diketahui berasal dari kawasan Malang. Setidaknya, ada enam tersangka yang berhasil diringkus polisi dari kasus ini.
Di antaranya berinisial MZ (30), warga Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Malang; FG (29), warga Bandungrejo, Kecamatan Sukun, Malang; JA (23), warga Bandungrejo, Sukun, Malang. Lalu juga ada AA (37), warga Jodipan, Blimbing, Malang; TS (35), warga Sukun, Malang; dan terakhir AR (32), warga Kota Lama, Kedung Kandang, Kota Malang.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
"Keenam tersangka kita tangkap dengan perannya masing-masing," ujarnya, Jumat (25/10).
Ia menjelaskan, terkait dengan kasus ini, tersangka FG, TS, AR, dan JA berperan sebagai costumer fiktif. Mereka yang membuat akun dan order fiktif. Lalu, untuk tersangka MZ dan AA, berperan sebagai pemilik restoran fiktif dan telah memiliki akun Gobiz fiktif.
"Keenam orang yang telah berbagi peran ini kemudian melakukan tugasnya masing-masing," tandasnya.
Dengan menggunakan akun-akun fiktif ini, para tersangka kemudian menggunakan Gopay yang memiliki voucher diskon pada aplikasi Go-Jek. Dengan voucher tersebut, para customer fiktif tidak perlu lagi membayar ke aplikasi Go-Jek senilai makanan yang dibeli. Namun dalam kasus ini pihak Go-food tetap membayar kepada akun restoran fiktif.
Dalam sehari, para tersangka dapat melakukan transaksi minimal 100 kali transaksi. Polisi menghitung, setidaknya mereka dapat meraup keuntungan bersih masing-masing Rp600 ribu hingga Rp1 juta setiap harinya.
"Dari pengakuan sementara para tersangka, mereka melakukan penipuan ini sejak Juli 2019. Nilai kerugian dari pihak aplikator terhitung puluhan juta," tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 30 handphone, dan sisa keuntungan sebesar Rp12 juta.
Sementara itu, Alfianto Domy Aji, Regional Head Corporate Affais Go-Jek Wilayah Jatim & Bali Nusra, mengapresiasi pengungkapan order fiktif ini.
"Go-Jek berkolaborasi dengan Polda Jatim mengungkap pelaku order fiktif dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Cyber crime Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif," tukasnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaApabila platform pinjol melakukan hal tersebut maka akan diambil tindakan tegas terkait dengan pelanggaran SOP penagihan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaNasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bekerja satu tahun dan sudah beraksi sejak bulan Juni 2022.
Baca Selengkapnya