Komplotan Perampok Toko Emas di Medan Diciduk, 1 Orang Ditembak Mati
Merdeka.com - Lima orang tersangka perampokan toko emas seberat 6,8 kilogram di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, telah diringkus. Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra, mengatakan lima orang kawanan perampokan toko emas dengan senjata api itu yakni Dian, Farel, Paul, Prayogi, dan Hendrik.
"Ide (perampokan) itu disampaikan oleh Hendrik dan disampaikan kepada Dian untuk mencari orang,” kata Panca di Mapolda Sumut, Rabu (15/9).
Kemudian, tersangka Dian memperkenalkan Farel, Prayogi, serta Paul, kepada Hendrik dan disepakati untuk merampok. Pasar Simpang Limun menjadi target sasaran untuk merampok. Sebelum menjalankan aksinya, mereka melakukan observasi pada 25 Agustus 2021. Paul, Prayogi, dan Farel, bertugas untuk mengobservasi.
-
Di mana perampokan itu terjadi? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Di mana perampokan terjadi? Toko jam mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang disatroni perampok pada Sabtu (8/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
"Mereka mendatangi Pasar Simpang Limun, melihat sasarannya. Lalu, menentukan dan memperhatikan toko mana yang jadi sasarannya," ucap Panca.
Usai mengobservasi lokasi, tiga tersangka itu dilaporkan ke Hendrik. Lalu, aksi perampokan itu disepakati pada 26 Agustus 2021.
"Mereka melakukan persiapan yang matang antara lain seluruh pelaku menggunakan atau melapisi tangannya dengan hansaplast (plester luka). Tujuannya agar sidik jarinya tak terlihat oleh polisi,” ungkap Panca.
Mereka pun menyiapkan dua sepeda motor yang diketahui hasil pencurian. Setelah persiapan matang, para tersangka langsung menuju toko emas yang telah ditargetkan.
"Kalau kita bicara dari hasil penyelidikan, mereka hanya melakukan (perampokan) dalam waktu tiga menit. Kalau dari waktu jalan hingga pergi dari lokasi delapan menit. Ini orang-orang terlatih," jelas Panca.
Usai merampok para tersangka sempat dihalangi tukang parkir yang berada di Pasar Simpang Limun. Namun, mereka malah menembak tukang parkir tersebut hingga terluka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap lima tersangka itu di lokasi berbeda. Pertama kali polisi menangkap Paul di Kota Medan, lalu Hendirik dan diikuti tersangka lainnya.
"Hendrik ditangkap di Kabupaten Dairi di rumah orangtuanya. Jadi setelah mereka pisah dia lanjut dengan sepeda motornya ke Dairi. Makanya sepeda motornya bisa kami dapat," ucap Panca.
Kemudian, polisi berhasil menyita 6,8 kilogram emas hasil perampokan itu dari tangan Hendrik. Emas itu sempat disimpannya dengan cara ditanam di halaman belakang rumahnya.
"Emas itu lengkap. Emas dari hasil kejahatan itu tidak satu butir pun tercecer maupun sempat terjual,” ujar Panca.
Selanjutnya, Hendrik terpaksa ditembak mati lantaran hendak melawan petugas saat pra-rekonstruksi. Tiga tersangka lainnya juga ditembak namun hanya mengalami luka.
"Kepada Hendrik kami berikan tembakan tegas terukur karena pada saat rekonstruksi dia mencoba menyerang dan melawan petugas. Lalu, mencoba melarikan diri maka kami lakukan tembakan tegas terukur," jelas Panca.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata api. Lalu, 117 butir peluru ukuran 9 mm, 69 butir peluru ukuran 7,62 mm dan 11 butir peluru ukuran 3,8 mm. Polisi masih menyelidiki dari mana senjata api itu didapatkan para pelaku.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 4e dan 2e. Lalu, Pasal 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga tersangka ditangkap terkait perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDitreskrimum Polda Jateng membongkar komplotan perampok bersenpi asal Jawa Timur. Mereka diringkus setelah merampok tiga toko emas.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaSelain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaAde mengatakan kelima orang pelaku telah melakukan perencanaan untuk membobol toko yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca Selengkapnya