Kompol D Ketahuan Nikah Siri, Ini Aturan Larangannya
Merdeka.com - Kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur menguak fakta hubungan perwira polisi di Polda Metro Jaya dengan penumpang perempuan di mobil sedan yang menabrak. Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan ikut terimbas dan dicopot dari jabatannya.
Hubungan Kompol D dengan Nur, perempuan yang jadi penumpang di mobil Audi akhirnya terungkap setelah Polda Metro melakukan mutasi. Kompol Dwi dicopot dari jabatannya sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
Pemindahan tugas dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini, tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP. /2023 tanggal 31 Januari 2023.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang terlibat dalam kecelakaan Bintaro? Dalam kecelakaan ini, rangkaian kereta api Patas Merak jurusan Tanah Abang–Merak yang berangkat dari Stasiun Kebayoran (KA 220) bertabrakan dengan kereta api Lokal Rangkas jurusan Rangkasbitung–Jakarta Kota (KA 225) yang berangkat dari Stasiun Sudimara.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa sopir truk penyebab kecelakaan? Polisi resmi menetapkan sopir truk berinisial MI (18) yang merupakan penyebab tabrakan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama sebagai tersangka.
Bagaimana sebenarnya aturan di kepolisian soal nikah siri?
Peneliti kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menjelaskan aturan soal larangan nikah siri maupun Anggota Polri yang dilarang beristri lebih dari satu.
"Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri," jelas Bambang saat dihubungi merdeka.com, dikutip Minggu (5/2).
Bambang meminta kasus etik Kompol D didalami terkait adanya kemungkinan pelanggaran pidana yang bisa diusut Polda Metro Jaya.
"Artinya, personel tersebut jelas-jelas melanggar dan melecehkan peraturan Kapolri. Kalau ada unsur-unsur pidananya terkait UU Perlindungan KDRT selayaknya dia juga diproses secara pidana," ucapnya.
"Kasus yang berbeda. Terkait etika profesi, tentu Propam Polda Metro yang layak memeriksanya. Demikian juga bila ada dugaan KDRT, proses pidananya juga diproses Polda Metro," tambah dia.
Bambang kembali mengingatkan, polisi juga harus mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur.
"Semuanya harus diselesaikan. Apalagi locusnya berbeda. Ini ujian profesionalisme Polri di situ," tuturnya.
Kompol D Dimutasi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memutuskan merombak jajaran personelnya dalam rangka pemberian reward dan punishment kepada anggotanya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 januari 2023.
"Intinya ada rewards ada punishment, program Pak Kapolda jelas, sebagai suatu rewards saja. Mutasi ini juga merupakan bagian daripada reward dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karir masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (31/1).
Diketahui dalam Surat Telegram ini Kompol D yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipindah tugaskan menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya.
"Keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment. Program Bapak Kapolda jelas, komitmen bagaimana membangun suatu pembinaan karir, ada rewards pasti ada punishment," jelasnya.
Sementara dalam bunyi surat telegramnya, Kompol Dwi Yanuar Mukto Setyawan SH SIK NRP 88011059 Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya (dalam rangka riksa).
Dugaan Nikah Siri
Sebelumnya, Kompol D hanya bisa pasrah karena ikut terseret kasus mobil Audi masuk iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya kemudian menabrak seorang mahasiswi, Selvi Amalia, dan tewas di Cianjur. Audi tersebut ditumpangi seorang wanita inisial Nur dan sopirnya.
Mulanya, Nur menyebut masuk iringan polisi karena sudah meminta izin Kompol D yang diakuinya sebagai suami. Belakangan polisi menyebut Nur dan Kompol D bukan pasangan suami istri. Justru teman istimewa dan diduga mereka berselingkuh.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol D telah diproses kode etik atas kasus dugaan perselingkuhan.
"Terkait dengan yang di dalam itu, masalah internal Polri itu adalah anggota Polda Metro Jaya, makanya ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu sudah dijelaskan oleh kabid humas kemarin, saya jelaskan juga isinya sama bahwa yang bersangkutan sudah diproses kode etik," kata Karo Penmas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menimpa Kompol D di luar peristiwa kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Bukan (mobil anggota polisi), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.
Lalu terkait dengan perempuan yang diduga sebagai selingkuhan Kompol D, dia memastikan wanita itu sebagai istri siri.
"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," sebutnya.
Kompol D Ditahan
Polisi menjebloskan Kompol D ke tahanan khusus terkait peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat. Bukan pasal pelanggaran lalu lintas, Kompol D dijerat dugaan perselingkuhan.
Kompol D diduga kuat mempunyai hubungan istimewa dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (31/1). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwira menengah polisi itu dicopot dari jabatan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Maluku akibat memukul driver taksi online.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas itu, yakni laka mobil dinas Toyota Innova bernomor polisi BD 1279 NY dan sepeda motor Honda Vario
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut kabar terbaru Kompol Fahrul Sudiana yang viral menikah saat pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaPolisi masih melakukan pendalaman terkait kejadian video yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca SelengkapnyaPolda Maluku mencopot jabatan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga dari posisinya sebagai Kasubdit Gakkum Dirlantas usai pukul sopir taksi online di SCBD
Baca SelengkapnyaMobilnya kemudian menabrak lagi Pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang Jalan.
Baca SelengkapnyaIptu Jarot meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.
Baca Selengkapnya