Kompol Fahrizal Dituntut Bersalah Tembak Mati Adik Ipar
Merdeka.com - Perkara pembunuhan yang didakwakan kepada Kompol Fahrizal (41), akhirnya sampai pada tuntutan. Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah ini dituntut bersalah menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Namun Fahrizal tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/1).
"Jadi tadi JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan itu, tapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa," kata Julisman, penasihat hukum Fahrizal, seusai persidangan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kapan gugatan Panji Gumilang dilayangkan? “Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
JPU menerapkan Pasal 44 KUHPidana dalam perkara ini. Pasal itu berbunyi: "Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal."
Menurut Julisman, tuntutan jaksa itu sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Bahkan sejak awal, Fahrizal sudah diketahui mengalami gangguan jiwa, namun harus ada putusan hakim soal kondisi itu.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan. Agendanya pembelaan yang akan disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4/2018) malam. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnyapolisi langsung lakukan penangkapan. Hasil pemeriksaan tubuh korban mengalami kekerasan fisik.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca Selengkapnya