Kompol gadungan di Medan tipu Rp 1 miliar
Merdeka.com - Polda Sumut menangani kasus penipuan terhadap sejumlah warga yang ingin menjadi CPNS dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar. Dari pemeriksaan diketahui bahwa pelaku mengaku berpangkat komisaris polisi (kompol) dalam aksinya.
Pelaku penipuan berinisial JSS alias RS (31) dan adiknya JSS dibekuk petugas Satuan Reskrim Polresta Medan di Bandara Sukarno Hata Jakarta, Selasa (23/4) lalu. Kedua warga Pematang Siantar ini ditangkap karena disangka menipu lima korban sehingga mengalami kerugian dengan total hingga Rp 1 miliar.
"Kedua tersangka menipu setelah menjanjikan korbannya dapat diterima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai)," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso, Selasa (30/4).
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang mengatakan sebagian besar korban tewas adalah warga sipil? 'Tentara Israel mengatakan 9.000 teroris telah terbunuh sejak perang Gaza dimulai,' kata laporan itu.Namun, para perwira dan tentara Israel mengatakan kepada Harretz, 'mereka sering kali adalah warga sipil yang satu-satunya kejahatannya adalah menyeberangi garis tak terlihat yang dibuat oleh tentara Israel.'
Untuk memuluskan aksinya, RS mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat kompol. "Untuk meyakinkan korbannya, tersangka mengaku dalam waktu dekat akan menjadi Kapolres Sergai," beber Heru.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 12 lembar kwitansi penerimaan uang, 4 lembar bukti transfer uang, kartu anggota Polda Sumut yang belakangan diketahui palsu.
Korban penipuan kedua tersangka kemungkinan bertambah dan tersebar di berbagai daerah di Sumut. Hal itu yang menjadi alasan Polda Sumut mengambil alih kasus itu dari Polresta Medan.
"Kita mengimbau agar warga yang merasa telah menjadi korban segera melapor ke Polda Sumut," ucap Heru.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaKasus ini melibatkan tiga orang, satu eks polisi pecatan dan dua polwan aktif.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaPartner In Crime, Calo dan Honorer Dispendukcapil Malang Pungli Warga Urus KTP hingga KK
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca Selengkapnya