Kompolnas Beberkan Kriteria Ideal Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz
Merdeka.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengungkapkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilih calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, menggantikan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Menurutnya, konsep kepolisian yang demokratis sangatlah strategis dalam pemilihan calon Kapolri baru ini.
"Untuk mencapainya, ada kriteria yang strategis yang coba kita angkat dan gali yaitu melalui pendapat dan opini masyarakat, pendapat para purnawirawan dan mantan-mantan Kapolri," kata Yusuf dalam diskusi yang digelar oleh Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung DPR, Kamis (26/11).
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? 'Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara,' ungkapnya.
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Kapan Kata Tugas digunakan dalam kalimat? Kata tugas tidak memiliki arti yang tetap dan maknanya bergantung pada konteks penggunaannya dalam kalimat.
-
Apa yang dilakukan Kapolda di depan anak buahnya? Ia tertangkap kameramencium sang istri di depan ratusan anak buahnya.
-
Apa yang dilakukan Kopral Kepala? Mengutip video dari akun Instagram @infokomando.official, Kamis (4/7) seorang Kopka yang diketahui akrab disapa Kopking mengecek kondisi barak prajurit Tamtama.'Wih Kopking sidak langsung barak tamtama 😎Rare video ini, Danbarak menyala.... 🔥,' tulis unggahan.
Lebih lanjut lagi, Yusuf merincikan apa saja yang harus diperhatikan dalam seleksi pemilihan Kapolri. Yang pertama yaitu terkait pelayanan yang ia lakukan sebagai anggota kepolisian kepada publik, yang kedua, kata Yusuf, para calon Kapolri harus melakukan tugas sesuai dengan kehendak hukum.
"Jika ada yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan hukum. Nah yang ketiga harus ada transparansi dan akuntabilitas dalam perjalanan karirnya," kata Yusuf
Poin keempat yang harus dipenuhi yaitu mengenai Hak Asasi Manusia serta perlindungan ekonomi sosial dan budaya. Untuk memenuhi kriteria ini, Polri harus bersinergi dengan masyarakat, tidak boleh ada jarak, apalagi ada konflik. Harus bersinergi.
"Untuk mencapai sasaran yang strategis berbasis pelayanan, Polri harus berada lebih dekat lagi dengan masyarakat bahkan tidak boleh berjarak. Nah itu semua yang menjadi kriteria strategis untuk calon Kapolri kita kedepannya," ujarnya.
Yusuf menegaskan bahwa calon-calon Kapolri yang diusulkan Kompolnas sudah terjamin. Sebab, kata dia, pihaknya telah mengumpulkan informasi yang lengkap dari lingkungan kepolisian maupun masyarakat tentang kehidupan para calon Kapolri.
Meskipun begitu, dia mengatakan bahwa Kompolnas tetap mengikuti aturan atau hukum yang berlaku. Konstruksi hukum pemilihan Kapolri yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang selain Tap MPR RI nomor 7/2020.
Pertimbangan pemilihan Kapolri juga menjadi hak DPR. Setelah Kompolnas merekomendasikan nama kepada presiden, presiden akan mengusulkan nama yang dipilih presiden kepada DPR untuk mendapat persetujuan DPR.
Yusuf pun mengatakan bahwa Kompolnas akan mempelajari seperti apa keinginan presiden. Dia berharap, keinginan presiden dan Kompolnas tidak bertentangan.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid mengatakan bahwa calon Kapolri memang harus memenuhi syarat yang tertera dalam peraturan perundangan, seperti kepangkatan, senioritas, dan prestasi.
Namun menurutnya, calon Kapolri akan lebih baik jika memiliki kedekatan dengan presiden agar bisa memiliki satu frekuensi mengenai kebijakan pembangunan yang sudah ditetapkan oleh Presiden.
"Di antara mereka, yang memiliki kedekatan dengan presiden, yang punya hubungan yang harmonis," kata Jazilul di Gedung DPR, Kamis (26/11).
Selain itu, lanjut dia, Indonesia membutuhkan Kapolri yang cepat dan tepat dalam bertindak, serta berpikiran matang dan bijaksana dalam menentukan keputusan saat menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Harus cepat dan tepat karena kunci dari pembangunan adalah keamanan dan ketertiban," kata Jazilul.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca Selengkapnya"Bisa menjadi sapu lidi yang lurus dan bersih disatukan dalam semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kapolri Jenderal Sigit.
Baca SelengkapnyaSeluruh masyarakat yang ingin memajukan Polri pun berkesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai komisioner pengawas Korps Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaBegini momen Komjen Fadil Imran beri petuah ke taruna akpol untuk bisa menjadi seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaPesan Kapolda Riau untuk para polisi agar tidak bersikap 'sok-sokan'
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anies terkait rencananya mengenai lembaga kepolisian terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHampir di semua bidang layanan kepolisian banyak dikomplain oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengantongi nama Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) untuk menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaPansel bakal calon anggota Kompolnas secara resmi membuka proses tahapan pendaftaran, Kamis (27/6).
Baca SelengkapnyaMenurut Yudi, jangan sampai proses seleksi Capim KPK berulang seperti terpilihnya Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaLuhut memilliki sejumlah kriteria sosok presiden idaman.
Baca Selengkapnya