Kompolnas Desak Kompol D Diperiksa Soal Nikah Siri Hingga Penyalahgunaan Kekuasaan
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya mendalami sederet pelanggaran yang dilakukan Kompol D. Mulai dari dugaan nikah siri dengan Nur, penumpang di dalam mobil Audi hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah kejadian kecelakaan maut yang menewaskan Mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri. Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (31/1).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Di mana kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir. Kecelakaan ini terjadi di Segamat, Malaysia.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
Selingkuh Bisa Dijerat UU PKDRT
Pertama, kata Poengky, jika Kompol D terbukti melakukan pelanggaran nikah siri dengan Nur penumpang Mobil Audi. Maka, ia bisa dijerat dengan mulai dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990.
"Harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal 2 KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.
"Dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara. Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum. Sehingga untuk beri efek jera, maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika benar terbukti melanggar hukum," tambah dia.
Bisa Dijerat UU Lalu Lintas
Selain persoalan hubungan asmara antara Kompol D dan Nur, Poengky juga meminta penyidik mendalami terkait adanya penyalahgunaan wewenang. Terkait satu alasan, mobil Audi yang ditumpangi Nur berani masuk ke rombongan konvoi polisi.
"Iyalah. Coba dicek di UU Lalu lintas. Kan ada kendaraan yg diprioritaskan. (Dugaan penyalahgunaan wewenang) Kan sedang lidik sidik terkait Mobil audi. Penyidik juga akan periksa apakah masuknya Mobil Audi atas perintah D atau tidak," ucapnya
Jika terbukti Kompol D memerintahkan mobil Audi yang ditumpangi Nur masuk iring-iringan konvoi. Maka dia perlu dimintai pertanggungjawabannya, karena penyalahgunaan kekuasaan.
"Jika D terbukti memerintahkan sebelum mobil masuk iring-iringan, berarti ada penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi kalau D tidak tahu menahu, tiba-tiba mobilnya masuk mengatasnamakan namanya, ya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban," tuturnya.
Dugaan Istri Siri
Sebelumnya, Kompol D hanya bisa pasrah karena ikut terseret kasus mobil Audi masuk iring-iringan rombongan Polda Metro Jaya kemudian menabrak seorang mahasiswi, Silvi Amalia, dan tewas di Cianjur. Audi tersebut ditumpangi seorang wanita inisial Nur dan sopirnya.
Mulanya, Nur menyebut masuk iringan polisi karena sudah meminta izin Kompol D yang diakuinya sebagai suami. Belakangan polisi menyebut Nur dan Kompol D bukan pasangan suami istri. Justru teman istimewa dan diduga mereka berselingkuh.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol D telah diproses kode etik atas kasus dugaan perselingkuhan.
"Terkait dengan yang di dalam itu, masalah internal Polri itu adalah anggota Polda Metro Jaya, makanya ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Dan itu sudah dijelaskan oleh kabid humas kemarin, saya jelaskan juga isinya sama bahwa yang bersangkutan sudah diproses kode etik," kata Karo Penmas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1).
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menimpa Kompol D di luar peristiwa kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Bukan (mobil anggota polisi), di dalamnya yang saya jelaskan tadi, yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalaan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya," tegasnya.
Lalu terkait dengan perempuan yang diduga sebagai selingkuhan Kompol D, dia memastikan wanita itu sebagai istri siri.
"Kan sudah dijelaskan kabid humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan kabid humas kemarin," sebutnya.
Polisi menjebloskan ke penjara Kompol D terkait peristiwa tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Unsur (Universitas Suryakancana) di Cianjur, Jawa Barat. Bukan pasal pelanggaran lalu lintas, Kompol D dijerat dugaan perselingkuhan.
Kompol D diduga kuat mempunyai hubungan istimewa dengan perempuan yang berada dalam mobil Audi A6, yang diduga menabrak korban.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Komputer Universitas Pamulang meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca SelengkapnyaSaat ini wakil rektor 2 Unpam juga dinyatakan kritis dengan luka serius dibagian kepala.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es.
Baca SelengkapnyaSeorang pengunjung wanita, NJ (20) terjatuh dari lantai empat Mal Paragon Semarang, Selasa (10/10). Korban merupakan seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi
Baca SelengkapnyaDewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca SelengkapnyaAparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaSelain dugaan perundungan, dr Aulia Risma juga pernah melaporkan beban kerja ke Undip namun tak direspons.
Baca SelengkapnyaKemendikbudristek mengatakan menentang segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran.
Baca SelengkapnyaPihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaTiga korban perundungan PPDS Undip bakal lapor polisi usai ada jaminan pendidikan dari Kemenkes.
Baca Selengkapnya