Kompolnas Dukung BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melihat adanya perubahan aturan yang baik apabila nantinya BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat permohonan pembuatan SIM atau pun surat-surat lainnya.
"Saya melihat aturan tersebut baik untuk optimalisasi kepesertaan BPJS," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/2).
Menurutnya, persyaratan semacam itu sebenarnya sudah lebih dulu diterapkan di berbagai negara maju. Salah satunya Amerika Serikat.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Dirinya menyebut, pihaknya tidak menampik transformasi digital perlu dilakukan demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan memudahkan akses layanan? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
-
Apa manfaat BPJS Kesehatan bagi warga? “Kami ingin mengenalkan Program JKN lebih dekat kepada masyarakat. Kami jelaskan hak, kewajiban, manfaat, hingga prosedur berobat menggunakan penjaminan Program JKN. Dengan mengenal lebih dekat seputar Program JKN, kami harap tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta Program JKN dan menjaga kepesertaan JKN mereka selalu aktif. Jika suatu hari jatuh sakit dan harus berobat, tidak perlu lagi pusing memikirkan biaya karena sudah dijamin BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku,“ ujarnya.
-
Bagaimana cara warga mendapatkan BPJS PBI? Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mendata dan memverifikasi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Setelah proses pendataan selesai, biaya iuran BPJS Kesehatan mereka akan ditanggung oleh APBD.
-
Bagaimana polisi cek status BPJS? Dalam prosesnya nanti, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan status kepesertaan JKN melalui portal situs BPJS Kesehatan atau dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
-
Siapa yang dapat fasilitas BPJS? Yang menarik, fasilitas BPJS Ketenagakerjaan ini digunakan untuk membantu warga setempat yang bekerja di sektor non formal seperti pertanian dan pedagang.
"Di Amerika Serikat, nomor social security (di Indonesia BPJS) dipakai untuk urus semuanya. Saya punya pengalaman tersebut ketika saya sekolah di Chicago. Mau sewa apartemen, awal mau bayar abonemen gas, awal mau bayar rekening telepon, dan lain-lain, semuanya harus menggunakan social security number," jelasnya.
Termasuk saat membuka rekening bank sekali pun, lanjut Poengky, pemohon turut dipertanyakan soal kepemilikan social security number. Dari situ, BPJS Kesehatan dinilai bukanlah penghalang atau penghambat pemberian hak pelayanan publik.
Sementara itu, berkaitan dengan aturan BPJS Kesehatan untuk pelayanan publik di kepolisian sendiri tentu perlu didukung oleh pembentukan Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Untuk pengurusan SIM dan STNK masih harus tunggu aturan lebih lanjut dengan Perpol," Poengky menandaskan.
Peraturan terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menggunakan BPJS Kesehatan telah diterbitkan. Beleid tersebut, terdapat di Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu isi peraturan tersebut adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Dikonfirmasi kepada Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri, membenarkan aturan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS. Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini karena dibutuhkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru.
"Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian," jelasnya, Senin (21/2).
Tentunya dengan revisi Perpol, lanjut Faisal, nantinya tidak serta merta langsung berlaku. Pasalnya, proses untuk pembuatan aturan tersebut panjang, mulai dari Korlantas, Divkum, dan segala pihak yang terkait regulasi tersebut.
"Nanti saat regulasi Perpol mengenai penerbitan SIM yang mensyaratkan BPJS ditandatangani oleh Kapolri, pada saat itulah baru mulai berlaku. Jadi, untuk sekarang kita ikuti isi dari Inpres tersebut, bahwa yang dilakukan oleh Polri, adalah menyempurnakan regulasinya," tukasnya.
Dalam instruksi tersebut, Jokowi memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi aturan pada poin 25, dikutip Liputan6.com, Senin (21/2).
Hal ini perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
Salah satu pimpinan lembaga negara yang mendapat perintah adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Jokowi meminta Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Senada dengan itu, Jubir Divhumas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aturan anyar yang mengharuskan seseorang menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS untuk melakukan sejumlah kepengurusan dokumen kendaraan bermotor, seperti pembuatan SIM, STNK, dan BPKB merupakan kelanjutan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku sejak 6 Januari 2022.
"Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian Lembaga termasuk Polri, instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2).
Hendra memastikan, Polri akan bekerja keras untuk menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Salah satunya dengan penyempurnaan Perpol no 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Hendra menyatakan, pihaknya berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini. Dia meminta, cara pandang masyarakat dapat melihat aturan baru ini sebagai hal pendukung bagi perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
"Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS," Hendra menutup.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.
Baca SelengkapnyaPBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaSupervisi ini mencakup pemeriksaan dan peninjauan langsung di Klinik Polda Sulawesi Utara dan Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Baca Selengkapnya