Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Harap Polri Tetap Profesional Usai Penetapan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung

Kompolnas Harap Polri Tetap Profesional Usai Penetapan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Kebakaran gedung Kejaksaan Agung. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap penetapan 8 tersangka atas insiden kebakaran gedung Kejaksaan Agung dapat dipertanggung jawabkan agar bisa menepis keraguan masyarakat.

"Penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan secara profesional dan mandiri yang dikuatkan dengan scientific crime investigation, sehingga dapat menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," ujar Poengky dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10).

Poengky juga mengingatkan polisi saat melakukan penyelidikan tetap berpegang pada scientific crime investigation untuk mendapatkan hasil akurat. Hal ini dikatakannya sangat penting sebagai modal saat perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Di pengadilan, ujar Poengky, segala alat bukti yang dimiliki polisi harus bisa menguatkan dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum nanti.

"Saya berharap penyidik dalam melakukan penyelidikan penyidikan berpegang pada scientific crime investigation, sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggung jawabkan di persidangan," tandasnya.

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10).

Dalam penyelidikan, sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli kesehatan telah dimintai keterangan.

"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," tuturnya.

"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo.

Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation
Kasus Vina Cirebon, Kapolri Ingatkan Pentingnya Pembuktian Scientific Crime Investigation

Kapolri mengingatkan, seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya
Kompolnas Rekomendasikan Audit Investigasi Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Alasannya

Kasus ini kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi ke layar lebar. Satu DPO yang terakhir ditangkap ada nama Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas

Propam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Berkewajiban Mengungkap Dalang Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Sigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Dirpolairud Polda Sultra Atas Kasus Penembakan 4 Terduga Pelaku Bom Ikan di Konawe Selatan
Penjelasan Dirpolairud Polda Sultra Atas Kasus Penembakan 4 Terduga Pelaku Bom Ikan di Konawe Selatan

"Kami sudah mengambil keterangan dari 9 orang, 4 dari anggota Dit Polairud, 3 Masyarakat dan 2 dari pelaku," kata Kabid Propam Polda Sultra, Mochammad Sholeh.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kabarnya Dihentikan, Kompolnas Minta Klarifikasi ke Polda Metro
Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Cyber 1 Kabarnya Dihentikan, Kompolnas Minta Klarifikasi ke Polda Metro

Kompolnas masih mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan penghentian penyidikan di kasus kebakaran Gedung Cyber 1.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP
Kompolnas Ungkap Klarifikasi Penanganan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar, Ada Hambatan Usai Lima Terpidana Cabut BAP

Klarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kapolri Turunkan Tim untuk Dalami Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Listyo meminta agar kasus tersebut ditangani hingga tuntas dan ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Dipakai Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut
Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Dipakai Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Sumut

Berikut metode Scientific Crime Investigation yang dipakai polisi untuk bongkar kasus pembakaran rumah jurnalis.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut

Baca Selengkapnya