Kompolnas Ingin Polri Utamakan Mediasi saat Tangani Laporan Kasus UU ITE
Merdeka.com - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berjanji akan membenahi penegakan hukum secara selektif terhadap masalah yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga, polisi akan lebih dulu mengedepankan keadilan (restoratif juctice).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, polisi harus lebih dulu mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan masalah atau menerima laporan dari masyarakat.
"Bagi aparat Kepolisian yang bertugas mewujudkan harkamtibmas dengan melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, penting untuk mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, ketimbang tindakan represif. Oleh karena itu pencegahan kejahatan melalui edukasi pada publik penting dilakukan," kata Poengky saat dihubungi, Selasa (16/2).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
"Polisi juga diharapkan mengedepankan upaya mediasi dan menyelesaikan perkara melalui restorative justice dalam menghadapi laporan-laporan terkait pasal-pasal UU ITE," sambungnya.
Sehingga, apabila aparat kepolisian lebih dulu mengedepankan hal tersebut. Maka, nantinya anggota Korps Bhayangkara tak lagi direpotkan menangani sebuah kasus.
"Jika hal-hal tersebut dilakukan, polisi juga tidak akan direpotkan menangani banjirnya laporan yang masuk. Sekaligus menghindari tudingan tebang pilih dan kriminalisasi," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini merupakan momentum yang bagus dalam menjaga persatuan dan menghindari adanya perpecahan serta saling serang di media sosial.
"Ini momentum yang bagus. Kita sudah lelah melihat perpecahan akibat saling serang di medsos dan saling lapor. Kami mengajak semua pihak untuk bersatu, bahu membahu membangun Indonesia tercinta," ujarnya.
Pertegas Aturan Kejahatan Online
Selain itu, dia ingin agar masyarakat berhati-hati dalam berekspresi atau menyampaikan pendapatnya. Dia tak ingin masyarakat kebablasan dalam menyampaikan pendapat lalu berujung pelaporan ke polisi.
"Dengan makin majunya teknologi informasi dan komunikasi menciptakan euforia. Semua bisa bicara bebas, apa saja, bahkan terkadang tidak jelas apakah yang disampaikan itu kritik membangun, sekedar nyinyir, atau berniat menghina dan menyebarkan ujaran kebencian," ucapnya.
"Nah, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk belajar bertanggungjawab dan berhati-hati dalam melakukan kebebasannya berekspresi mengemukakan pendapatnya, agar tepat sasaran dan tidak melanggar hak-hak orang lain yang berpotensi masuk klasifikasi pidana, misalnya menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Sampaikan pendapat dengan baik, disertai data-data valid, dan niat untuk membangun, bukan untuk menghancurkan," sambungnya.
Poengky menegaskan, jika UU ITE direvisi, maka harus lebih mempertegas soal kejahatan yang terjadi di media sosial atau secara online.
"(UU ITE perlu direvisi) Untuk medsos justru butuh pengaturan yang tegas. Karena banyak muncul kejahatan di medsos, misalnya digunakan untuk menipu dengan tujuan dapat uang dan sebagainya. Kejahatan siber semakin kompleks dan makin canggih," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri: Polisi Bisa Awasi, Menindak dan Memblokir Akses Ruang Siber
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengawasi jajaran Polri agar jangan sampai malah terlibat aktivitas judi online
Baca SelengkapnyaRisma mengatakan, kemajuan teknologi beriringan dengan masalah sosial juga ikut berkembang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemerintah menghormati kerja keras Polri dalam mengungkap kasus judi online
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaDalam paparan awalnya, Meutya menegaskan akan memberantas dan memblokir judi online.
Baca Selengkapnya