Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas ke Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri Harusnya Tidak Lakukan Pelanggaran Berat

Kompolnas ke Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri Harusnya Tidak Lakukan Pelanggaran Berat Bharada E hadapi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan atas pemecatan tidak hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kontradiksi.

Menurutnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan karena alasan kecintaan terhadap Polri terkesan aneh. Karena, seharusnya, jika dia merasa cinta seharusnya tidak melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (31/12).

Sehingga, kata Poengky, seharusnya jika menerima hasil KKEP, Ferdy Sambo tidak perlu mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN.

"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya, dan secara kesatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," bebernya.

Meski demikian, Poengky menilai pengajuan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah hak Sambo.

"Tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," ucapnya.

"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada, dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN," tambah dia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan pemecatan tidak hormat (PTDH) kepada pihak tergugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Keputusan Sambo, kata Arman, untuk mencabut gugatan tersebut telah dipertimbanhkan dengan matang setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sehingga pada hari ini Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata dia.

Arman melanjutkan, alasan lain dari pencabutan gugatan ini karena dipengaruhi faktor kecintaan terhadap Institusi Polri. Di mana dia telah memiliki rekam jejak baik selama 28 tahun, hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?
Megawati Jengkel Putusan Kasasi Ferdy Sambo: Hukuman Mati Masuk MA, Eh Kok Dikurangi?

Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!
MA Turunkan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Batal Divonis Mati!

"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA

Baca Selengkapnya
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terungkap, Ini Pertimbangan Lengkap MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Polri Bantah Hubungan dengan KPK Memanas: Nanti yang Senang Malah Koruptor
Polri Bantah Hubungan dengan KPK Memanas: Nanti yang Senang Malah Koruptor

Pasang surut hubungan KPK-Polri, hingga kerap dijuluki cicak vs buaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Kapolda Metro saat ICW Desak Kapolri Copot Dirinya Buntut Kasus Firli
VIDEO: Jawaban Kapolda Metro saat ICW Desak Kapolri Copot Dirinya Buntut Kasus Firli

Karyoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota

Baca Selengkapnya