Kompolnas ke Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri Harusnya Tidak Lakukan Pelanggaran Berat
Merdeka.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan atas pemecatan tidak hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kontradiksi.
Menurutnya, Ferdy Sambo mencabut gugatan karena alasan kecintaan terhadap Polri terkesan aneh. Karena, seharusnya, jika dia merasa cinta seharusnya tidak melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP," kata Poengky saat dihubungi, Sabtu (31/12).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
Sehingga, kata Poengky, seharusnya jika menerima hasil KKEP, Ferdy Sambo tidak perlu mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN.
"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya, dan secara kesatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," bebernya.
Meski demikian, Poengky menilai pengajuan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah hak Sambo.
"Tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," ucapnya.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada, dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN," tambah dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan pemecatan tidak hormat (PTDH) kepada pihak tergugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12).
Keputusan Sambo, kata Arman, untuk mencabut gugatan tersebut telah dipertimbanhkan dengan matang setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sehingga pada hari ini Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata dia.
Arman melanjutkan, alasan lain dari pencabutan gugatan ini karena dipengaruhi faktor kecintaan terhadap Institusi Polri. Di mana dia telah memiliki rekam jejak baik selama 28 tahun, hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPasang surut hubungan KPK-Polri, hingga kerap dijuluki cicak vs buaya.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan soal pencopotan dirinya kewenangan penuh dari Kapolri selaku atasan yang berhak merotasi jabatan anggota
Baca Selengkapnya