Kompolnas Nilai Belum Ada Ketegasan dalam Penindakan Kasus Suap Calon Bintara
Merdeka.com - Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti melihat, belum ada ketegasan dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang diduga sebagai calo penerimaan Bintara.
Lima polisi yang sebelumnya hanya diberi sanksi demosi dan penempatan khusus yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Kami melihat masih belum ada tindakan tegas dari Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, dalam menangani kasus suap dalam seleksi calon bintara Polri di Polda Jateng, terbukti para pelaku hanya diproses kode etik dan dihukum ringan berupa demosi 2 tahun dan patsus 21 hari," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Rabu (22/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Hukuman ringan tentu saja tidak akan menimbulkan efek jera. Padahal yang dilakukan adalah menerima uang dengan janji untuk memasukkan orang-orang yang sudah membayar ratusan juta rupiah menjadi calon siswa bintara," sambungnya.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh lima orang itu disebutnya sudah masuk ranah pidana korupsi. Oleh karenanya, hukuman terhadap mereka bukan hanya etik saja melainkan proses pidana.
"Kami mendapat informasi kasus ini dari media. Kami segera mendorong agar para pelaku diproses pidana dan dipecat. Dengan hukuman yang tegas, pasti akan menimbulkan efek jera," tegasnya.
Selain itu, terkait dengan pemindahan tugas terhadap para terduga pelaku. Poengky menilai, hal tersebut akan menjadi citra atau kebiasaan buruk.
"Kami mendengar pelaksanaan hukuman etik demosi tetap dijalankan, bahkan informasi dari media para pelaku dipindahtugaskan ke luar Jawa. Kami mengkritik jika benar kebijakan pemindahan para pelaku ke luar Jawa berarti mengadopsi kebiasaan buruk masa kolonial dan Orde Baru yg menganggap orang-orang bermasalah dihukum ke luar Jawa," ungkapnya.
"Hal ini justru mendiskriminasi anggota-anggota di luar Jawa yang seharusnya dikirimi anggota yang baik agar prestasi polisi di luar Jawa meningkat, tetapi malah dikirimi orang-orang bermasalah," tutupnya.
Kompolnas pun kemudian mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah. Namun, tak dibeberkan terkait apa isi surat tersebut yang dikirimkam itu.
"Kompolnas kemudian mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Jateng. Belum dijawab (surat). Kami akan turun untuk klarifikasi langsung awal April," ucapnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memberikan instruksi anggotanya untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota tersebut.
"Kompolnas menyambut baik dan mengapresiasi ketika Bapak Kapolri memerintahkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kabid Propam Polda untuk bersikap tegas kepada para pelaku kasus suap pada pendaftaran bintara Polda Jateng dengan menjatuhkan putusan PTDH dan menindaklanjuti dengan proses pidana," ujarnya.
Ia menyebut, saat ini Sigit bersama anggota Korps Bhayangkara sedang berupaya keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Apalagi, sebelumnya pernah sempat ramai kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa.
"Sehingga momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat jangan diciderai dengan memunculkan kasus suap saat seleksi calon anggota Polri, dan menjatuhkan hukuman ringan kepada beberapa anggota yang merusak nama baik institusi," sebutnya.
Ia pun berharap, perintah Kapolri kepada kepada Kapolda Jawa Tengah serta Kabid Propam Polda Jawa Tengah dapat dilaksanakan dengan baik.
"Kami juga berharap ketegasan Kapolri ini menjadi pedoman bagi seluruh Kasatwil dan Kasatker, dan melaksanakan perintah Kapolri dengan sebaik-baiknya. Kami juga berharap ke depannya agar para Kasatwil dan Kasatker melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara konsisten," paparnya.
"Jangan sampai membebani Kapolri dan menunggu perintah beliau. Semua harus mengingat arahan Kapolri bahwa ikan busuk dari kepalanya, dan bagi pimpinan yang tidak berhasil menertibkan anggotanya akan menerima konsekuensi hukuman dari Kapolri," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca Selengkapnya