Kompolnas Nilai Perekrutan 56 Pegawai KPK Upaya Memperkuat Polri Memberantas Korupsi
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai tak lolos seleksi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) upaya memperkuat Korps Bhayangkara dalam memberantas korupsi. Kompolnas mengapresiasi keputusan Kapolri tersebut.
"Sehingga upaya menampung 56 staf KPK yang dianggap mempunyai kemampuan pemberantasan korupsi adalah semata-mata memenuhi harapan masyarakat agar pemberantasan korupsi oleh Polri dapat makin diperkuat," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Poengky mengatakan, keputusan Kapolri merekrut 56 pegawai KPK tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Polri khususnya dalam pemberantasan korupsi. Upaya Kapolri itu juga dinilai Poengky sebagai salah satu memecahkan persoalan polemik nasib 56 orang tak lolos seleksi sebagai ASN KPK.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa Kompolnas butuh anggota baru? Hermawan mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperbaiki tubuh Polri untuk berbondong-bondong mendaftar seleksi calon pimpinan Kompolnas.
-
Siapa yang lolos seleksi Bintara Polri? 'Kini dinyatakan lulus seleksi bintara Polri,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
"Kompolnas menyambut baik hal ini karena sekaligus sebagai upaya penyelesaian masalah. Kami mengapresiasi Kapolri dan kebijakan Bapak Presiden yang memberikan ijin kepada Kapolri merekrut 56 anggota KPK tersebut. Terima kasih," ujar dia.
Namun mengenai mekanisme kerja 56 pegawai KPK itu nantinya menurut Poengky, merupakan kewenangan Polri. Apakah 56 orang itu nantinya bakal menyidik perkara korupsi seperti dilakukan saat menjadi pegawai lembaga antirasuah atau tidak.
"Sesuai kebutuhan Polri nanti biar Polri yang atur," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jika dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN di Polri.
Diketahui, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tak lolos dalam Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Nantinya, 57 pegawai KPK yang tak lolos asesmen peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dipecat pada 30 September 2021 mendatang.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
"Kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri," sambungnya.
Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari presiden.
"Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri," jelasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 12 pegawai resmi menduduki posisi baru usai dilantik di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8).
Baca SelengkapnyaPansel Capim KPK mengaku sudah melakukan upaya jemput bola untuk mencari Capim dan Dewas KPK yang memiliki kompetensi pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaRekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca SelengkapnyaSampai penutupan pada 15 Juli kemarin, total pendaftar capim dan dewas KPK mencapai 525 orang.
Baca SelengkapnyaIvan menyebut, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab penutupan baru dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaNama-nama tersebut yang nantinya diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dipilih enam orang terbaik menjadi anggota Kompolnas periode 2024–2028.
Baca SelengkapnyaPansel mengumumkan sebanyak 236 orang (71%) dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi Capim KPK,
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaPansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.
Baca Selengkapnya