Kompolnas: Polisi di Kanjuruhan Belum Tersosialisasi Aturan Larangan Gas Air Mata
Merdeka.com - Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto menilai polisi yang berjaga di Stadion Kanjuruhan belum tersosialisasi aturan larangan penggunaan gas air mata dalam pengamanan. Larangan itu diatur dalam (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).
Pada pasal 19 b aturan tersebut mengatur soal pengamanan di pinggir lapangan. Bunyi pasal tersebut adalah 'Tidak boleh ada senjata api atau "gas pengendali massa" yang boleh dibawa atau digunakan (No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used).
"Nah ini menurut kami yang tidak tersosialisasi, karena pertandingan bola itu, dari tingkat kelurahan sampai internasional selalu melibatkan polisi," kata Albertus kepada wartawan di Malang, Selasa (4/10).
-
Siapa pendiri PSSI? PSSI didirikan oleh seorang insinyur bernama Soeratin Sosrosegondo.
-
Bagaimana PSSI jaga keamanan Timnas? PSSI telah menugaskan 20 petugas kepolisian dan 10 tenaga keamanan internal untuk mengawasi Timnas Indonesia.
-
Apa tujuan utama PSSI? Dari pra hingga pasca kemerdekaan, PSSI memang dibentuk untuk menentang penjajahan serta menanamkan benih jiwa nasionalisme kepada pemuda-pemuda Indonesia.
-
Apa yang dijaga ketat oleh PSSI? PSSI telah memperketat keamanan untuk Timnas Indonesia setelah insiden Dimas Drajad yang kehilangan ponselnya saat berlatih di Lapangan A Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada 31 Agustus 2024.
-
Kenapa PSSI didirikan? Mengutip Instagram @tuban_bercerita, terbentuknya PSSI adalah tindakan radikal bagi pihak kolonial Belanda karena menggunakan nama 'Indonesia' yang posisinya masih dijajah.
Menurut dia, PSSI sebagai induk sepak bola nasional memiliki tanggung jawab untuk mensosialisasikan aturan-aturan tersebut kepada aparat keamanan.
"Sehingga, harusnya. Dari pihak PSSI pun yang punya kewajiban mulai tingkat pusat sampai yang tingkat kota menjelaskan aturan-aturan pertandingan. Saya kira pertandingan olahraga ini punya spesifikasi aturan," tambahnya.
Meski Polri tidak berada di bawah naungan FIFA, Albertus menilai aturan itu seharusnya tetap dijelaskan. Sebab, selama pertandingan sepak bola dari seluruh tingkatan, penyelenggara selalu melibatkan untuk pengamanan.
"Saya ambil contoh begini, pengamanan pemilu polisi tidak di bawah KPU, tetapi karena polisi mengamankan pemilu. Jadi KPU harus menjelaskan kepada polisi, ini loh aturannya," sebutnya.
Albertus menambahkan, setiap pertandingan olahraga memiliki aturannya masing-masing dalam keamanannya. Contohnya, olahraga tenis tidak boleh bertepuk tangan saat bola hidup hal itu harus disosialisasikan.
"Sama dengan ini, pertandingan bola harus begini-begini. Jadi ini pelajaran kita semua hal-hal sampai terkecil harus disosialisasikan. Semua pihak," tuturnya.
125 Korban Jiwa
Tragedi Kanjuruhan meninggalkan duka mendalam bagi dunia sepak bola di tanah air. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (1/10) tersebut bermula atas kekalahan Arema Malang atas Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3. Kekalahan Arema di kandangnya sendiri memicu aksi tidak terima dari Aremania yang merupakan pendukung Arema FC.
Suasana semakin mencekam dan bentrok antarsuporter pun tak terhindarkan. Aparat yang kewalahan dan kekurangan pasukan, mengambil langkah untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Hal ini cukup disayangkan oleh beberapa pihak lantaran aksi yang dilakukan pihak keamanan tersebut justru memicu ketegangan para penonton yang saat itu masih berada di tribun untuk berhamburan menjadi jalan keluar.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Irjen Pol Dedi Prasetyo, total korban meninggal sebanyak 125 orang, 21 orang alami luka berat dan 304 orang mengalami luka ringan.
"Sejauh ini terdapat total 455 orang menjadi korban dalam peristiwa ini. Korban meninggal dunia 125 orang," ujar Dedi
Menyikapi respons-respons negatif dan kritik masyarakat terkait perlakuan petugas keamanan yang menembakkan gas air mata ke arah suporter dan penonton, Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap delapan belas anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut.
"Tim dari pemeriksa Bareskrim untuk secara internal, tim dari Itsus dan Propam sudah melakukan pemeriksaan, dan ini dilanjutkan pemeriksaan, memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan, ya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar," ucap Dedi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekerasan dalam sepak bola masih jadi PR berat bagi Indonesia. Sejak tahun 1994 hingga 1 Oktober 2022, sebanyak 230 nyawa melayang karena sepak bola.
Baca SelengkapnyaBentrokan antara suporter dan aparat keamanan terjadi, memaksa polisi untuk menggunakan gas air mata guna menghindari eskalasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi pengamanan massa.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang terjadi di dalam stadion ini menimbulkan kekecewaan bagi pihak klub.
Baca SelengkapnyaPengungkapan Mafia Bola Tanpa Pandang Bulu, Erick Thohir Tegaskan PSSI Transparan dan Siap Diinvestigasi
Baca SelengkapnyaTimnas Indonesia telah menghadapi berbagai masalah akibat tindakan suporter dan komentar netizen dalam beberapa tahun belakangan ini.
Baca SelengkapnyaErick Thohir mengatakan pendirian Satgas Independen Antimafia Bola menjadi bagian transformasi sepak bola Indonesia berdasarkan kesepakatan dengan FIFA.
Baca SelengkapnyaPertandingan digelar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada jumat (15/11) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi para pelajar SMA 1 Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang menjadi pemilih pemula di Pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaIa juga menegaskan bahwa pengadaan gas air mata dialokasikan secara efisien.
Baca SelengkapnyaRibuan personel gabungan akan disebar untuk menjaga ketertiban di area sekitar stadion.
Baca Selengkapnya