Kompolnas serahkan data Budi Gunawan ke Jokowi seadanya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1). Pemanggilan Kompolnas tersebut berkaitan dengan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala memaparkan beberapa hal terkait pencalonan Budi Gunawan. Menurutnya, Kompolnas sudah melakukan cara-cara yang normatif dan prosedural sesuai dengan Undang-Undang, terkait pemilihan Kapolri.
"Sebagaimana dikatakan dalam Undang-Undang memberikan saran dan pertimbangan, mengusulkan calon Kapolri. Untuk itu kami melakukan pencarian penelusuran ke mana-mana calon Kapolri yang layak administratif dan normatif," ungkap Adrianus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
-
Kenapa TKN tak siapkan pakar khusus untuk Prabowo? Tim Kampanye Nasional (TKN) tidak menyiapkan pakar khusus untuk membantu persiapan debat Prabowo-Gibran. Karena temanya bukan jadi masalah bagi Prabowo dan Gibran.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
Adrianus memaparkan beberapa hal terkait calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, dari sisi syarat seorang calon harus memiliki jabatan sebagai perwira Polri aktif berpangkat Komjen.
"Jabatannya Eselon I, kami juga syarat tambahan yakni usia aktif 2 tahun sebelum pensiun. Demikian pula pernah jadi Kapolda di Polda tipe A. Itu syarat normatif yang kami lakukan," tutur Adrianus.
Adrianus memaparkan, sesuai dengan undang-undang, Kompolnas memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden terkait beberapa nama calon Kapolri. Pertimbangan dan saran diberikan berdasarkan basis data yang dimiliki Kompolnas, juga laporan-laporan yang masuk. Saran dan masukan yang diberikan Kompolnas terhadap nama-nama tersebut diberikan kepada presiden bukan dalam bentuk peringkat, melainkan bentuk abjad.
Adrianus melanjutkan, apabila Presiden memutuskan untuk hanya memilih satu nama calon, maka keputusan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
Terkait dengan tidak adanya sesi wawancara dan penilaian kali ini dalam pemilihan Kapolri, Adrianus berdalih bahwa langkah Presiden kali ini sangat cepat. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hasil seadanya.
"Seadanya, dalam arti bahwa kami tidak bisa meminta KPK dan PPATK dan Komnas HAM tidak bisa melakukan wawancara kepada mereka," jelas Adrianus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rekening gendut. Penetapan Budi berbarengan dengan proses pengajuan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJokowi dikabarkan memberikan tim khusus untuk mengkaji kepengurusan PDIP.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaJazilul mengaku, juga belum menerima informasi pasti mengenai perombakan menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaPengamat Politik Ujang Komarudin menilai, Jokowi tidak perlu untuk cawe-cawe
Baca SelengkapnyaPemanggilan itu buntut pernyataan Presiden Jokowi memiliki data intelijen partai politik.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi terbuka untuk bertemu dengan siapa saja. Namun, Jokowi ingin menghormati KPK sebagai institusi yang independen.
Baca SelengkapnyaSekretaris Kabinet Pramono Anung belum mengajukan cuti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terdaftar resmi mengikuti Pilgub Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya