Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kabar Terbaru Eks Perwira Polisi Brotoseno. Liputan6 ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno itu dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

Diketahui, nama Brotoseno kini ramai diperbincangkan setelah kembali aktif menjadi penyidik Polri usai menjalani hukuman terkait kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020. Jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," kata Benny kepada wartawan, Kamis (2/6).

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, Benny ingin agar Korps Bhayangkara bisa menjadikan kejadian tersebut sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi ke depannya agak jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Dalam hal ini, Benny menyatakan, Kompolnas sejauh ini sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke institusi Polri tersebut.

Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Meski begitu, Benny menegaskan, ke depannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi, kata Benny, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Kedepannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tutupnya.

Penjelasan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kondisi pemecatan tidak serta merta terjadi usai anggota Polri yang terlibat tindak pidana di sidang etik. Termasuk dalam kasus Brotoseno.

Begini ya, berbicara pasti itu tidak bicara pasti, jadi seseorang anggota Polri bisa di rekomendasikan untuk di PTDH. Salah satunya sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inckrah, yang kedua oleh pejabat yang berwenang dianggap tidak layak untuk tetap menjadi anggota Polri," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5).

"Dan tentu dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri di rekomendasikan di PTDH," sambungnya.

Ahmad mengaku akan menanyakan lebih lanjut ke Divisi Propam Polri terkait sanksi yang diterima Brotoseno. Sejauh ini, mantan terpidana itu telah menjalani hukumannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Maka akan kita akan tanyakan kedua hal itu, kan yang pertama kan sudah jelas memang bahwa saudara BS sudah mendapat vonis dari pengadilan negeri atas kasus yang dilakukan, dan sudah mendapatkan putusan yang inckrah. Dan yang kedua tentu kita akan lihat apakah pantas atau tidak (dipecat), tentu ini akan kita sampaikan kembali," kata Ahmad.

Cek Status Brotoseno

Sebelumnya, Polri angkat bicara mengenai status mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara itu. Hal ini mencuat seiring surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada mengatakan akan mengecek status Brotoseno. Namun, dia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan memang sudah dipecat apa belum.

"Apa pernah dipecat? Nanti saya cek dulu di Propam. Kita cek," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (30/5).

Menurut Wahyu ini merupakan kewenangan Propram Polri. Meski demikian, dirinya mempertanyakan kembali siapa yang menyebut bahwa Brotoseno telah dipecat dari institusinya.

"Yang bilang dipecat siapa? Putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ungkap dia.

Meski tak dirinci oleh Wahyu, sepengetahuannya bahwa pada sidang Brotoseno tidak ada poin pemecatan.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecatan. Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim
Tegas, Kapolri Minta Kapolda Sumbar Usut Tuntas Kasus Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim

Kapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Wamen Ini Bongkar Isi Materi Retreat Prabowo di Akmil Magelang, Banyak Bongkar Masalah Internal
Wamen Ini Bongkar Isi Materi Retreat Prabowo di Akmil Magelang, Banyak Bongkar Masalah Internal

Lembaga-lembaga penegak hukum tersebut punya komitmen untuk maju dengan menjaga integritas.

Baca Selengkapnya
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik
Solusi Penguatan Etika Pejabat Publik

Bukan hanya di lembaga peradilan, lembaga lain yang berkaitan dengan hukum juga masih terjadi pelanggaran etika.

Baca Selengkapnya
BPIP Gelar Diskusi Bahas Moral dan Etika Pejabat Publik Hari ini, Para Pakar dan Akademisi Hadir
BPIP Gelar Diskusi Bahas Moral dan Etika Pejabat Publik Hari ini, Para Pakar dan Akademisi Hadir

Diskusi ini dilakukan untuk yang ketiga kalinya dengan tema yang serupa di berbagai kota.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF  Dijerat Pidana
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF Dijerat Pidana

" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.

Baca Selengkapnya
Kapolri Minta Maaf Kinerja Polisi Masih Ada Kekurangan, Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan
Kapolri Minta Maaf Kinerja Polisi Masih Ada Kekurangan, Buka Ruang Kritik untuk Perbaikan

Hal ini dilakukan sebagai evaluasi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya
Kapolri Jenderal Sigit: Kritik Masyarakat Menjadi Bahan Perbaikan untuk Polri
Kapolri Jenderal Sigit: Kritik Masyarakat Menjadi Bahan Perbaikan untuk Polri

Kapolri menegaskan Polri bukan lembaga anti kritik.

Baca Selengkapnya
Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK
Ini Deal Firli Bahuri Cs dengan Kapolri agar Brigjen Endar Balik ke KPK

Firli Bahuri cs dan Kapolri sepakat penegakan pemberantasan korupsi tak boleh menurun.

Baca Selengkapnya
Mengevaluasi Jabatan Sipil Diisi Militer
Mengevaluasi Jabatan Sipil Diisi Militer

Jokowi tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III: Jadikan Pembelajaran, Agar Tak Memperburuk Citra Polri

"Secara umum maka penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang."

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.

Baca Selengkapnya
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.

Baca Selengkapnya