Kompolnas soal Ancaman Pidana Penyebar Video WNA Nakal: Itu Ajak Warga Jaga Kantibmas
Merdeka.com - Polda Bali mengancam akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons hal tersebut.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai, pernyataan itu hanya imbauan kepada masyarakat agar tidak langsung memviralkan suatu kejadian. Apalagi bila peristiwa terkait mengandung unsur pornografi.
"Artinya mengajak masyarakat berperan serta menjaga harkamtibmas. Mengajak masyarakat untuk ikut berproses, jangan langsung instan memviralkan," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Senin (29/5).
-
Kenapa polisi mengimbau warga untuk tidak meniru perilaku yang ada di video? 'Kami sudah mengidentifikasi keempat korban yang mabuk dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meniru perilaku tersebut, karena bisa membahayakan kesehatan dan keselamatan,' kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Apa saja kasus viral yang membuat polisi bertindak? Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
-
Kenapa Teddy Indra Wijaya memberikan imbauan? Kemudian, Menteri Pariwisata Widy Wardhana mengungpak adanya imbauan tegas dari Seskab Teddy Indra Wijaya terkait sikap menteri.
Poengky menyadari di tengah kemajuan teknologi, masyarakat semakin mudah memviralkan sebuah peristiwa. Namun, dia mengimbau masyarakat memahami dampak menyebarkan konten pornografi.
"Jadi diharapkan masyarakat jangan viralkan yang porno. Sebaiknya tegur, cegah, atau laporkan," imbuh Poengky.
"Videokan dan laporkan kepada polisi untuk semua kategori kejahatan (termasuk yang pornoaksi) sebagai bukti," sambungnya.
Poengky mengingatkan kepada aparat kepolisian untuk memperbanyak patroli serta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar konten pornografi. Polisi juga perlu segera memproses laporan masyarakat yang menemukan WNA nakal.
Penyebar Video WNA Nakal Terancam UU ITE
Polda Bali mengancam akan mempidanakan penyebar video Warga Negara Asing (WNA) nakal. Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra mengingatkan, pelaku bisa dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan kan ada Undang-Undang ITE itu juga kita akan proses," kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).
Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan memviralkan dan menyebarkan video WNA atau turis yang berbuat ulah di Bali.
"Jadi tidak sembarang juga dan peran masyarakat untuk melaporkan atau bertindak untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan untuk diliput kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari Undang-Undang ITE," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa hari ini masyarakat Bali dibuat geram dan heboh atas viralnya kelakuan tidak senonoh wisatawan mancanegara. Pertama, beredar di media sosial seorang WNA asal Jerman yang bugil saat ada pementasan tari di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kedua viral video seorang WNA Denmark yang memperlihatkan kemaluannya di atas sepeda motor, di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan, sejauh ini Polri terus menangani kasus judi online secara profesional.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaKonsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnya