Kompolnas soal Budi Gunawan laporkan KPK: Bagus, ini pembelajaran
Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Lewat kuasa hukumnya Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dilaporkan terkait dugaan penyalah gunaan wewenang keduanya dalam menangani kasus dugaan rekening gendut milik Budi Gunawan.
"Ya kira baguslah ini suatu proses pembelajaran bagi kita semua. Kita hormati itu" kata anggota Kompolnas Syafriadi Cut Ali saat ditemui di Kompolnas, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Syafriadi, sesuai aturan hukum Komjen Budi berhak mengajukan laporan tersebut. Meski hasilnya masih menunggu proses penyelidikan dari pihak Kejagung terlebih dahulu.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
"Ya silakan saja kalau memang dari sisi hukum bisa kenapa tidak. Kita lihatlah nanti apa ujung dari proses ini," kata dia.
Seperti diketahui lewat kuasa hukumnya, Komjen Budi Gunawan melaporkan kedua pimpinan KPK; Abraham Samad dan Bambang Widjajanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani proses hukumnya. Laporan tersebut diminta langsung oleh Budi Gunawan dengan menandatangani langsung surat kuasa buat kuasa hukumnya.
"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang W," kata Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Eggy Sudjana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan mengungkapkan bahwa telah menerima laporan dari Kapolri Listyo Sigit dan Kapolda atas kasus polisi tembak
Baca SelengkapnyaBudi mengaku baru mengetahui terpilihnya Setyo sebagai Ketua KPK baru.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaHal itu, dia sampaikan merespons pertanyaan terkait kasus judi online di Komdigi mengarah kepada mantan Menkominfo Budi Arie.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya