Kompolnas: Tak Ada Satu Pun Laporan Terkait Kerusuhan 22 Mei
Merdeka.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyampaikan, pihaknya tentu mengawasi tugas dan wewenang Polri. Namun khusus terkait kerusuhan 22 Mei 2019 lalu, tidak ada satu pun laporan masuk terkait pelanggaran aparat.
"Pengawasannya banyak cara dilakukan. Selalu cek bagaimana, antara lain, masyarakat boleh melapor pada Kompolnas, terhadap bagaimana perilaku polisi yang dianggap tak sesuai. Dalam satu tahun bisa sampai 4 ribu laporan yang ditangani oleh Kompolnas. Itu baik yang lewat surat ataupun yang datang langsung ke Kompolnas," tutur Bekto di Gedung Kemenkopolhukan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
"Khusus untuk kerusuhan ini, satu pun tak ada yang laporan ke Kompolnas," lanjutnya.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kenapa Kapolri tidak hadir di HUT PP Polri? “Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.“
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Sejauh ini, Kompolnas menilai Polri sudah bertugas secara profesional, modern, dan terpercaya. Asas penegakan hukum pun dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam setiap perkara di lingkaran kasus kerusuhan 22 Mei.
"Kompolnas selalu melihat penyelidikannya sudah sesuai dengan aturan. Rambu-rambunya apa sih polisi, kalau bertindak ya. Rambu-rambunya polisi itu satu Undang-Undang, kedua peraturan pemerintah. Ketiga peraturan Kapolri mengenai penyidikan, mengenai bagaimana menangani tindakan anarkis, mengenai bagaimana penggunaan senjata, mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia. Rambu-rambunya itu," beber Bekto.
Hal itu mencakup penanganan kasus dugaan makar, penyelundupan senjata api ilegal, rencana pembunuhan pejabat tinggi negara, hingga penyokong aliran dana.
"Harus disadari bahwa Indonesia itu negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum, harus diproses secara hukum. Itu yang terjadi," Bekto menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRamadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaJenderal Listyo memberikan arahan kepada kepolisian terkait pengamanan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKepastian itu berdasarkan penyelidikan Kompolnas dan Polres Bekasi Kota terkait kematian tujuh remaja di kali Bekasi.
Baca SelengkapnyaDalam kejadian itu telah menewaskan satu keluarga wartawan Tribrata TV
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaBawaslu juga menegaskan laporan dugaan nepotisme Jokowi tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Baca Selengkapnya