Kompolnas: Tak Ada UU yang Dilanggar dalam Penunjukan Komjen Idham Azis Jadi Kapolri
Merdeka.com - Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat penunjukan Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri oleh Presiden Jokowi cacat administrasi karena masa dinasnya belum genap dua tahun. Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tak ada UU tentang Kepolisian yang dilanggar dalam penunjukan Idham Azis.
"Acuan Kompolnas ya dasarnya pasal 11 ayat (6) UU nomor 2 tahun 2002. Titik. Saya tidak tahu aturan Kompolnas yang mana yang dimaksud IPW. Tidak ada itu aturan 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun dan sebagainya. Undang-undangnya saja bunyinya tidak menyebut tahun," ujar anggota Komisioner Kompolnas Poengky Indarti Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (23/10).
Dia menyarankan IPW untuk membaca lagi Pasal 11 ayat (6) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian republik Indonesia.
-
Siapa Kapolri tersingkat? Kapolri dengan masa jabatan tersingkat ada Chairuddin Ismail.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Kenapa masa jabatan Chairuddin Ismail singkat? Dia menjabat sebagai Kapolri hanya sementara saja dikarenakan saat jabatan Surojo Bimantoro pernah muncul polemik kekisruhan di tubuh Polri.
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Siapa Menteri Agama dengan masa jabatan terpendek? Fathurrahman adalah menteri agama yang menjabat dalam tempo paling singkat, yakni sekitar sepuluh bulan (2 Oktober 1946 - 26 Juli 1947).
"Aturannya mengacu UU. Syaratnya adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Berdasarkan penjelasan Pasal 11 ayat (6) yang dimaksud dengan 'jenjang kepangkatan' ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai kapolri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Surat Presiden (Surpres) dan Surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun sementara Idham Aziz masa dinasnya hanya tersisa satu tahun lebih.
Neta mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai Kapolri dan mengembalikan Surpres tersebut kepada Jokowi. Komisi III harus meminta Jokowi menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaSepanjang sejarah Indonesia ternyata ada Kapolri yang dijabat dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaDengan nada getir, Saldi menyebut terjadi situasi yang aneh dan membingungkan.
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai mantan Ketua MK Anwar Usman hanya kambing hitam dalam putusan syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaSosok jenderal TNI yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) selama satu dekade.
Baca SelengkapnyaMK menilai dalil permohonan Anies-Cak Imin soal dugaan ketidaknetralan TNI dengan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di Debat Capres tidak beralasan hukum.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan oleh Saldi dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis.
Baca SelengkapnyaIsdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.
Baca Selengkapnya