Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Tanggapi Kasus Ambarita: Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga

Kompolnas Tanggapi Kasus Ambarita: Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga Ambarita dan Jacklyn Choppers. ©2021 Instagram

Merdeka.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita alias Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga tanpa surat. Perbuatan Ambarita diprotes netizen.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar lebih dan bahkan harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Jika ditemukan pelanggaran, nama baik institusi dipertaruhkan. Ia mengibaratkan karena nila setitik rusak susu sebelanga.

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (20/10).

Tindakan memeriksa ponsel warga secara paksa, dinilai Poengky adalah keliru. Pasalnya, pemeriksaan ponsel milik warga itu bisa dilakukan harus adanya izin terlebih dahulu dari pengadilan.

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan," katanya.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu," sambungnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 38 KUHP yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.

Lalu, ia pun mempertanyakan kapasitas anggota polisi yang berada di dalam video tersebut mengambil ponsel milik warga. "Polisi di video Tiktok tadi dalam kapasitas apa mengambil hp?" ujarnya.

Poengky pun mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar lebih dan bahkan harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Ia ingin agar tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga sopan santun dan tidak menunjukkan arogansi.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media," jelasnya.

Terkait dengan memeriksa ponsel milik warga tanpa adanya surat perintah seperti nampak dalam video tersebut disebutnya telah melanggar privasi seseorang.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa hp tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privacy," tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, jika petugas hanya bisa menggeledah handphone dengan ketentuan yang jelas sebagaimana SOP.

"Apakah boleh polisi cek HP, boleh, tergantung sesuai enggak dengan SOP. Beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa enggak memeriksa HP boleh, kalau sesuai SOP," ujarnya.

"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas," kata dia.

Aipda Ambarita telah dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi itu sesuai Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel
Reaksi Santai KPK Usai Pihak Hasto Lapor ke Dewas Buntut Penyitaan Ponsel

KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan
Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP soal Penyitaan KPK, Sarankan Ajukan Praperdilan

Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ketua KPK soal HP Hasto Disita Penyidik saat Diperiksa terkait Harun Masiku
Penjelasan Ketua KPK soal HP Hasto Disita Penyidik saat Diperiksa terkait Harun Masiku

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango buka suara soal penyitaan HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa terkait Harun Masiku

Baca Selengkapnya
Diduga Langgar Etik saat Periksa Sekjen PDIP, Penyidik KPK Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas
Diduga Langgar Etik saat Periksa Sekjen PDIP, Penyidik KPK Rossa Purbo Dilaporkan ke Dewas

Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP

Baca Selengkapnya
Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK
Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK

Penyidik KPK menyita dua ponsel dari Hasto, serta buku tabungan yang berisi Rp700.000 milik Kusnadi.

Baca Selengkapnya
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi
PDIP Protes KPK Periksa Asisten Hasto dan Sita Barang Tanpa Prosedur: Pelanggaran Hak Asasi

PDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.

Baca Selengkapnya
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan

Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengacara Hasto PDIP Tak Terima Cara Kasar KPK Geledah dan Sita HP
VIDEO: Pengacara Hasto PDIP Tak Terima Cara Kasar KPK Geledah dan Sita HP

Hasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial

Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya