Kompolnas Tanggapi Kasus Ambarita: Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga
Merdeka.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) turut menyoroti aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita alias Ambarita yang memeriksa paksa ponsel warga tanpa surat. Perbuatan Ambarita diprotes netizen.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar lebih dan bahkan harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Jika ditemukan pelanggaran, nama baik institusi dipertaruhkan. Ia mengibaratkan karena nila setitik rusak susu sebelanga.
"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," kata Poengky saat dihubungi, Rabu (20/10).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana maling di Pekanbaru membobol toko ponsel? 'Pelaku menggunakan mesin las untuk membuka gembok toko, kemudian masuk dan mengambil berbagai macam handphone dengan kerugian mencapai Rp501.900.000,' kata Bery, Selasa (19/3).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Tindakan memeriksa ponsel warga secara paksa, dinilai Poengky adalah keliru. Pasalnya, pemeriksaan ponsel milik warga itu bisa dilakukan harus adanya izin terlebih dahulu dari pengadilan.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan," katanya.
"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu," sambungnya.
Hal itu tertuang dalam Pasal 38 KUHP yang berbunyi penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Lalu, ia pun mempertanyakan kapasitas anggota polisi yang berada di dalam video tersebut mengambil ponsel milik warga. "Polisi di video Tiktok tadi dalam kapasitas apa mengambil hp?" ujarnya.
Poengky pun mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar lebih dan bahkan harus berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Ia ingin agar tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga sopan santun dan tidak menunjukkan arogansi.
"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media," jelasnya.
Terkait dengan memeriksa ponsel milik warga tanpa adanya surat perintah seperti nampak dalam video tersebut disebutnya telah melanggar privasi seseorang.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa hp tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privacy," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, jika petugas hanya bisa menggeledah handphone dengan ketentuan yang jelas sebagaimana SOP.
"Apakah boleh polisi cek HP, boleh, tergantung sesuai enggak dengan SOP. Beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa enggak memeriksa HP boleh, kalau sesuai SOP," ujarnya.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas," kata dia.
Aipda Ambarita telah dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi itu sesuai Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK penyitaan ponsel Kusnadi dan Hasto serta beberapa barang pribadi mereka mengacu ketentuan operasional penyidik.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Sementara, Nawawi Pomolango buka suara soal penyitaan HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa terkait Harun Masiku
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita dua ponsel dari Hasto, serta buku tabungan yang berisi Rp700.000 milik Kusnadi.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya