Komunitas LGBT dorong RUU Kekerasan Seksual segera dibahas DPR
Merdeka.com - Dalam rangka memperingati Internasional Day Against Homophobia-Transphobia (IDAHOT) atau Hari Melawan Homofobia dan Transfobia Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 17 Mei, Komunitas LGBT menyatakan saat ini Indonesia darurat terhadap kekerasan seksual.
"Hari ini kami GSKI mengadakan konferensi pers yang menyuarakan bahwa LGBT juga menyatakan saat ini darurat terhadap kekerasan seksual. Kami mendukung dan mendorong agar RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI," kata Tyas Widuri salah satu perwakilan dark Perempuan Mahardhika yang tergabung dalam Gerakan Keberagaman Seksualitas Indonesia (GKSI) di Komnas Perempuan dan Anak, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Tyas juga mengungkapkan, kasus yang menimpa YY di Bengkulu merupakan salah satu potret kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Terlebih, kasus serupa banyak terjadi namun tidak mendapatkan perhatian lebih dari para pemangku kebijakan.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Kalau kasus kekerasan seksual itu sebenarnya dinyatakan darurat sejak tahun 2013 dan beberapa tahun lalu. Komnas Perempuan juga sudah menyatakan hal itu dari sejak lama dan dari tahun ke tahun terus meningkat.Dengan adanya kasus yang menimpa YY itu jadi pemicu dari kasus-kasus serupa," ungkap Tyas.
Kasus-kasus seperti itu kata Tyas, merupakan fenomena gunung es. Meski media kerap memberitakan berita serupa dalam laporannya, namun pemerintah tetap tak bergeming. Barulah saat kasus yang menimpa siswi SMP itu, pemerintah merespons dengan cepat.
"Sebenernya kasus-kasus ini serti fenomena gunung es, di tiap berita malam sebelumnya juga sudah banyak kasus semacam ini. Cuma kan enggak dapat perhatian khusus dan kasus yang menimpa YY itu dilakukan oleh geng yang diperkosa hingga meninggal memang menjadi suatu kebutuhan khusus yang harus cepat direspons," tutur Tyas.
Tyas menyatakan pemberitaan yang ada saat ini hanyalah sedikit dari fenomena yang sebenarnya terjadi. Masih banyak kasus serupa yang terjadi diberbagai wilayah Indonesia. Untuk itu pihaknya mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS.
"Kami mendesak DPR RI untuk menjadikan RUU tentang kekerasan seksual sebagai prioritas 2016 untuk segera disahkan," tutup Tyas.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih diabaikan pihak kampus
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan menyebut, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaPuan meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas semua pelaku KDRT dan kekerasan terhadap perempuan juga anak tanpa toleransi.
Baca SelengkapnyaPuan pun menyoroti pentingnya komitmen perguruan tinggi untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaKesadaran rakyat perlu dibangun bahwa perilaku KDRT tidak bisa dinormalisasikan dan harus segera dilaporkan.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaPaling tinggi yang dilaporkan adalah KDRT. Kemudian di posisi kedua kasus pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya