Kondisi Terbaru Malika, Bocah Korban Penculikan di Jakpus yang Dijadikan Pemulung
Merdeka.com - Malika (6) korban penculikan pria bernama Iwan Sumarno alias Jacky (42) saat ini berada di rumah aman usai dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Hampir satu bulan Malika dalam dekap pencuri, akhirnya polisi dapat menemukannya saat diajak pelaku memulung.
"Saat ini Malika telah diserahkan dari RS Polri Kramat Jati kepada penyidik Polda Metro Jaya dan ditempatkan di rumah aman. Rumah aman ini dalam proses memulihkan psikis atau trauma psikis dari anak tersebut," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (26/1).
Dia menjelaskan, dalam pemulihan psikis, Malika ini dilakukan bersama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
-
Apa itu pemulihan emosional? Pemulihan emosional merupakan suatu proses yang bertujuan untuk menyembuhkan kondisi mental dan emosional seseorang setelah menghadapi trauma atau masa-masa yang sulit.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Bagaimana psikolog anak membantu anak mengatasi trauma? Psikolog anak yang terlatih dalam menangani trauma dapat membantu anak-anak dan keluarga mereka mengatasi efek dari pengalaman traumatis tersebut. Mereka menggunakan pendekatan seperti terapi kognitif-perilaku, terapi berbasis trauma, atau terapi bermain untuk membantu anak memproses perasaan mereka dan membangun mekanisme koping yang sehat.
-
Apa itu Pemakzulan? Pemakzulan (impeachment) merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas pemimpin negara, terutama presiden, terhadap tindakan dan kebijakan yang mereka ambil selama masa jabatan.
-
Dimana layanan kesehatan mental? Ardantya mengungkapkan Malang Health Tourism telah resmi sebagai kawasan health tourism keempat di Indonesia setelah Sumatera Utara dengan Medan Medical Tourism Board, Bali dengan Bali Medical Tourism Association, dan Sulawesi Utara dengan North Sulawesi Health Tourism, oleh Menteri Pariwisata pada April 2023 lalu.
-
Dimana anak terdampak bisa cari bantuan? 'Para profesional akan dapat menyarankan dan memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh anak maupun keluarga dalam menghadapi masalah kesehatan mental terkait judi online,' ungkapnya.
"Di mana ini kerjasama Biddokes Polda Metro Jaya dan Kantor Dinas P2TP2A Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya tentu proses penegak hukum terhadap tersangka, prosesnya tetap lanjut," pungkasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas kasus penculikan Malika. Malika diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kasus ini menjadi atensi polri, terkait pimpinan Polri perintah beliau untuk segera dituntaskan. Terkait masalah yang korbannya anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Polisi telah berhasil membebaskan Malika dari cengkerama sang penculik bernama Iwan yang ditangkap pada Senin (2/1) malam kemarin kawasan Ciledug, Tangerang, usai menjadi buronan.
Pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin (2/1) malam. Pelaku bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1).
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dirudapaksa oleh staf kelurahan Pondok Kacang Barat
Baca SelengkapnyaPPKS yang terjangkau dirujuk ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1 atau 2 terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan remaja laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Baca SelengkapnyaPotret terkini Ilham Hadi bocah asal Sukabumi yang pernah viral karena kecanduan rokok di usia 8 tahun.
Baca SelengkapnyaSeorang anak perempuan berinisial S (4) menjadi korban penyanderaan oleh seorang pria tua.
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan ini terjadi tak sengaja. Mulanya, Heru berkunjung ke Tanah Tinggi untuk melakukan penataan permukiman.
Baca SelengkapnyaPelemparan batu di Jalan Margonda ini sudah sangat meresahkan warga. Karena dikhawatirkan bisa menimpa pengendara lain yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, keluarga korban dua balita ini berada di Solo dan satu lagi di Papua.
Baca SelengkapnyaKorban balita akhirnya diselamatkan oleh tetangga.
Baca SelengkapnyaKisah pemuda yatim piatu ditolong polisi baik dan diberi pekerjaan.
Baca SelengkapnyaDinsos DKI Jakarta menemukan pengemis dengan berpura-pura memiliki kaki buntung di Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya