Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kongkalikong dan upaya amankan Miryam agar tak buka suara soal e-KTP

Kongkalikong dan upaya amankan Miryam agar tak buka suara soal e-KTP Sidang Miryam Haryani. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi KTP elektronik memunculkan fakta baru. Dari sidang yang menghadirkan Miryam S Haryani, jaksa memutar video pemeriksaan yang dilakukan penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik terhadap Miryam.

Dalam video itu Miryam menceritakan adanya pertemuan antara tujuh orang yang terdiri dari penyidik dan pegawai KPK dengan Komisi III DPR. Pertemuan itu diduga untuk 'mengamankan' Miryam sebagai saksi e-KTP. Novel bertanya kepada Miryam mengenai siapa penyidik yang dimaksud. Politisi Hanura itu mengaku tidak kenal, hanya saja dia menyodorkan secarik kertas. Ada satu nama yang diduga merupakan direktur.

"Siapa namanya?" Tanya Novel saat itu.

"Enggak kenal," jawab Miryam.

"Nih coba nih ini Pak," kata Miryam memberikan secarik kertas pada Novel.

"Hmm Pak Direktur," ucap Novel saat melihat kertas yang diberikan Miryam.

Penyidik atau pejabat KPK tersebut juga disebut meminta uang untuk mengamankan Politikus Hanura tersebut.

"Dia yang malu, tapi saya enggak ngomong. Pokoknya ini ya kamu bayar dulu tapi saya enggak ngomong," ungkap Miryam saat menirukan pernyataan tersebut.

"Mereka minta berapa Bu?" Tanya Novel.

"Rp 2 miliar Pak. Terus Mbak, saya enggak ngomong, saya enggak ngomong," ungkap Miryam menirukan pernyataan pejabat KPK itu.

sidang miryam haryani

Fakta lain menyebutkan adanya upaya dari sejumlah anggota Komisi III DPR agar Miryam tak membeberkan kasus korupsi e-KTP saat diperiksa penyidik KPK. Anggota Komisi III itu adalah Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.

Miryam menceritakan kepada penyidik soal apa saja yang dibicarakan saat itu. "Ee..Desmond, Aziz yang ngomong (suara batuk)...(suara tidak jelas) gue panggil luh. Gue yang malu, Pak," katanya.

"Jangan pernah sebut partai, jangan pernah sebut orang. Ya saya biasa saja, Oh iya, oke ke ke." lanjut Miryam.

Miryam kerap bertemu dengan mereka. Apalagi, mereka juga anggota Badan Anggaran DPR. "Jadi gini 'Ini nih Haruna ini pengamanan, pengamanan' gitu to, ngomongnya begitu 'pengamanan pengamanan' buat apa lagi pengamanan?."

"Saya belum dipanggil ya pak, dipanggil aja, 'Pak silakan kan lu belum dipanggil aja 'Kan saya belum dipanggil' gitu gitu. 'gue ngasih tau dan nanti ni ya, sampai diajarin Pak, 'Nanti Miryam, ruangannya kecil, yang nyidik nanyanya bolak-balik, terus pasti ditinggal. Trus pas itu nanti ditanya bolak-balik, gitu. Pokoknya apa yang ditanya jangan ngaku salah, jangan ngaku'."

sidang miryam haryani

Namun, Miryam mengakui kalau itu sulit karena merupakan mitra kerja. "Kenapa Giarto ke rumah? Ee misalnya Pak Giantro ketemu di mana, dipanggilnya ke di mana gitu," lanjut Miryam menceritakan saat bersama Desmond cs.

"Jangan jangan gitu. 'Ada titipan? 'Nggak ada titipan pokoknya, pokoknya di ujung pembicaraan tidak ada yang ngaku."

Kepada penyidik, Miryam pun mengakui kalau ternyata Komisi III ulahnya demikian. "Dia laur biasa Pak, Komisi tiga kok saya jadi waduh kacau ini mah. Luar biasa komisi tiga, gila. Cuma ama lu (penyidik KPK) gw kasih tahu kayak gini. Dipanggil bener, bener minggu lalu," ungkapnya.

Sidang yang menghadirkan Andi Narogong juga mengungkap fakta yang menyinggung keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Uang sebesar USD 3.300.000 digelontorkan Andi Narogong untuk Badan Anggaran DPR. Uang itu sebagai tindak lanjut pertemuan Andi Narogong dengan Setya Novanto.

"Kemudian di ruang kerja Setya Novanto di DPR RI terdakwa mengalokasikan uang USD 3.300.000 untuk badan anggaran," ujar jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan milik Andi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

sidang andi narogong

Sebelum menyerahkan dana tersebut, Andi menemui Setya Novanto di ruang kerjanya bersama Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus terdakwa terhadap kasus yang sama. Kedatangan keduanya sebagai bentuk penegasan Andi kepada Irman mengenai pembahasan proyek e-KTP tersebut.

"Ini sedang kita koordinasikan perkembangannya silakan nanti ke Andi," ujar jaksa saat menirukan pernyataan Setya saat ditemui Andi dan Irman.

Dari sidang itu terungkap, 51 persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi. Rinciannya, 7 Persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri; 5 persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto; 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin; serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
TPN Prabowo-Gibran Soroti Bocornya Informasi RPH MK, Minta Polisi Turun Tangan
TPN Prabowo-Gibran Soroti Bocornya Informasi RPH MK, Minta Polisi Turun Tangan

Adies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.

Baca Selengkapnya
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Cegah Sejumlah Saksi Pergi ke Luar Negeri

Namun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Habiburokhman Gerindra Minta ke Pimpinan & Dewas KPK Tiadakan Doorstop Wartawan
VIDEO: Habiburokhman Gerindra Minta ke Pimpinan & Dewas KPK Tiadakan Doorstop Wartawan

"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Panggil Sri Mulyani Hingga Airlangga, Kubu AMIN-Prabowo Dilarang Bertanya!
VIDEO: Hakim MK Panggil Sri Mulyani Hingga Airlangga, Kubu AMIN-Prabowo Dilarang Bertanya!

Mahkamah Konstitusi akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas
Soal Dugaan Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo, KPK Serahkan ke Dewan Pengawas

KPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK
Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK

Eddy hanya berlalu sambil mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah menunggunya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Saat Benny K Harman Usir Eddy Hiariej dari Rapat Komisi III: Wamenkumham Ini Tersangka
Saat Benny K Harman Usir Eddy Hiariej dari Rapat Komisi III: Wamenkumham Ini Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI

Baca Selengkapnya
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli
Penjelasan Wakil Ketua KPK soal Kertanegara 46 jadi 'Safe House' dan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya