Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kongkalingkong Tim Fatmawati soal proyek e-KTP di ruko Andi Narogong

Kongkalingkong Tim Fatmawati soal proyek e-KTP di ruko Andi Narogong Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/4). Sidang kesembilan itu menghadirkan anggota tim teknis proyek e-KTP.

Salah satu anggota tim teknis pengadaan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno. Di depan majelis hakim, Tri Sampurno mengaku adanya beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP.

Menurut pengakuan Tri Sampurno, setidaknya ada lima kali pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Narogong. Dia pun hadir langsung dalam pertemuan tersebut.

"Kurang lebih 5 kali pertemuan saat itu saya jadi anggota tim teknis e-KTP dari Kemendagri," ujar Tri saat memberi kesaksian pada sidang kesembilan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/4).

Dia mengaku pada pertemuan tersebut konsorsium PNRI menyampaikan tujuan mereka mengundang sejumlah pihak termasuk Tri. PNRI, kata Tri, ingin mengembangkan sistem di e-KTP. Selain itu, dia juga sempat diberi tiga buah laptop.

Lebih lanjut, dia juga sempat menyampaikan uji petik yang dilakukan BPPT kepada anggota konsorsium yang juga dinamakan Tim Fatmawati.

Kendati demikian, dia merasa selama pertemuan tersebut tidak layak dilanjutkan lagi. Dia khawatir akan ada dampak negatif terhadap BPPT ke depannya, mengingat Tri dan Husni Fahmi yang saat itu juga hadir setiap pertemuan merupakan anggota tim teknis proyek senilai Rp 5.9 triliun itu.

"Setelah berjalannya waktu saya berfikir bahwa kegiatan di ruko Fatmawati tidak selayaknya dilanjutkan BPPT mengingat itu merupakan swasta. Dalam pandangan saya jika kegiatan ini dilanjutkan akan ada permasalahan di kemudian hari bagi BPPT," jelas Tri.

agus dan ganjar bersaksi di sidang e ktp

Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Sementara itu, Muhammad Wahyu Hidayat selaku mantan staf Subdit pengamanan sistem direktorat fasilitasi pemanfaatan data kependudukan, mengaku tidak mengetahui Harga Perkiraan Sementara (HPS) untuk proyek e-KTP. Meski dia pernah terlibat dalam keanggotaan tim teknis untuk proyek tersebut.

"Pernah lihat bentuk HPS-nya?" tanya Jaksa KPK, Abdul Basir kepada Wahyu.

"Belum. Yang saya tahu usulan HPS yang saya tahu, tim teknis yang tanda tangan," jawab Wahyu.

Kepada Wahyu, Jaksa kembali bertanya soal keterlibatan dirinya dalam pembahasan dan Rancangan Anggaran Biaya untuk proyek e-KTP.

"Sesuai dengan BAP, saya ambil file dari Bapak Garmaya. Waktu itu Pak Garmaya kepala seksi infrastruktur yang membahas hardware dan jaringan, begitu rapat Pak Wahyu tolong masukin unsur jaringan," ujarnya menjelaskan.

"Berapa proyek e-KTP? Apa Rp 5,8 triliun?" cecar Jaksa.

"Lupa. Itu saya ketik ulang saja pak saya lupa," jawabnya singkat.

Seperti diketahui, HPS untuk proyek e-KTP diduga kuat telah terjadi penggelembungan harga. Saat itu, Sugiharto selaku mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri yang saat ini sebagai terdakwa menetapkan HPS dan harga satuan per keping blanko untuk KTP elektronik tahun 2011 - 2012 senilai Rp 5,8 triliun.

Angka tersebut disusun berdasarkan data survei harga yang disusun oleh FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno, dan Berman Jandry S Hitasoit. Ketiganya merupakan staf di Kemendagri.

Padahal, pembelian barang dalam jumlah yang besar mendapat diskon setidaknya 50 sampai 70 persen. Aksi jahat ini juga sempat terkuak pada sidang kedelapan dengan saksi pihak penyedia PC dari Hewlett Packard (HP) dan kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong dan pihak tim pengadaan barang dan jasa.

"Ada pembelian yang dilakukan oleh pihak HP kepada kantor pusatnya pada prosesnya itu jumlahnya persis sama dengan nanti yang akan ada. Padahal saat itu proses lelangnya itu belum," ujar Jaksa KPK Irene Putri, Senin (10/4).

Tidak hanya itu, dalam pengadaan barang untuk PC, panitia pengadaan juga membeli sejumlah barang tanpa diskon. Padahal, imbuh Irene, setiap pembelian lebih dari 10 PC akan mendapat diskon sekitar 50 persen. Dia menyebutkan harga satu unit PC merk HP (Hewlett Packard) berkisar Rp 4.5 juta sampai Rp 5 juta, namun panitia pengadaan membeli per unit nya sebesar Rp 12 juta yang tertuang dalam surat kontrak.

Dia juga menambahkan, rencana jahat tiga konsorsium tidak hanya dari pengadaan PC saja. Masih banyak sejumlah elemen untuk pengerjaan proyek e-KTP.

"Untuk PC saja kontrak antara Dirjen Adminduk dengan konsorsium Rp 12 juta, 1 PC tapi ternyata harga HP itu Rp 4.5 juta tidak lebih dari Rp 5 juta. Kemudian dari HP ke distributornya AFNET ada 3 4 distributor nanti kemudian harganya Rp 4.5 kemudian dari harga Rp 4.5 juta itu nanti di retailer kemudian harganya sekitar Rp 5 juta kemudian selisihnya harga pertama dengan harga kontrak itu Rp 6.9 juta jadi Rp 7 juta 1 PC. pengadaan PC untuk e-KTP ini 13.440 PC. Itu baru PC, belum termasuk server belum termasuk hardware yang ada komponen komponen yang diadakan projek ini," jelas Irene.

"Saksi tahu bahwa ada diskon besar untuk itu 70 sampai 60 persen itu saksi pasti tahu," tukasnya.

Seperti diketahui, proyek senilai Rp 5.9 triliun itu menjadi polemik setelah KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka, disusul oleh Irman mantan Dirjen Dukcapil kemendagri. Keduanya pun saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan sejumlah fakta terkuak seperti adanya tim Fatmawati.

Disebut tim Fatmawati karena tiga konsorsium yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sndipala Arthapura sering melakukan sejumlah pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengusaha yang disebut-sebut merupakan orang dekat ketua DPR Setya Novanto, di Graha Mas Fatmwati, Jakarta Selatan.

Tidak hanya dihadiri pengusaha konsorsium, pertemuan itu juga beberapa kali dihadiri oleh panitia pengadaan dengan susunan keanggotaannya, Drajat Wisnu Setyawan sebagai ketua, Pringgo Hadi Tjahjono sebagai sekretaris. Sedangkan anggotanya terdiri dari Mahmud, Joko Kartiko Krisno, Henry Manik, Mufti Munzir, dan Totok Prasetyo.

Disebutkan juga saat pengujian perangkat output atau disebut dengan proof of concept, ketiga konsorsium tim fatmawati tidak ada yang lulus uji integrasi Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM) sehingga tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telahmemenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
Fakta Penggeledahan Rumah Wali Kota Semarang, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Proyek

Ada isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Diselisik Penyidik soal Dokumen Kasus Korupsi Kementan

Febri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK
Senyum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti usai Diperiksa 2 Jam Lebih di KPK

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan

Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor
FOTO: Suasana Sidang Lanjutan Rafael Alun yang Mendatangkan Istri dan Anak Perempuannya Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Istri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.

Baca Selengkapnya