Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konglomerat diminta saweran bayar uang darah TKI Satinah

Konglomerat diminta saweran bayar uang darah TKI Satinah dino patti jenguk andi . ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Peserta Capres Konvensi Partai Demokrat Dino Patti Djalal mengimbau agar para konglomerat turun tangan membantu TKI Satinah yang dihukum pancung. Jika uang diat tak kunjung dibayar Satinah akan dihukum mati 3 April nanti.

"Kita kan kejar deadline 3 April, yang paling praktis itu konglomerat Indonesia menyumbang. Kan butuh Rp 21 miliar, sudah Rp 12 miliar kalau konglomerat nyumbang, mereka bisa tunjukkan solidaritas sosial seluruh rakyat Indonesia. Saya mau ketuk hati konglomerat Indonesia untuk menyumbang," kata Dino di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (26/3).

Secara pribadi lewat Migrant Care, Dino mengatakan akan ikut membantu dengan memberikan sumbangan untuk meringankan dana diat tersebut. "Saya sumbang Rp 5 juta untuk dana diat. Saya akan atur ke rekening diat melalui Bu Melanie Subono (Duta Anti Perbudakan Migrant Care)," tuturnya.

Mantan Dubes Amerika untuk Indonesia itu menjelaskan, meski memberikan bantuan, bukan mengaburkan kesalahan wanita tersebut yang membunuh majikannya. Karena bagaimanapun setiap negara mempunyai aturan hukum yang berbeda dan kita harus menghormati itu.

"Hukuman pancung itu sebaiknya dihindari, sudah tidak zaman lagi hukuman pancung. Kejahatannya jangan dianggap nggak ada. Dia sudah akui itu. Kita harus jelas, kita tak simpati pada kejahatannya. Kita ambil sikap atas hukuman pancung yang nggak sesuai dengan abad 21," pungkasnya.

Kasus Satinah bermula ketika dia ditetapkan sebagai pembunuh majikan perempuannya, Nura Al Gharib di wilayah Gaseem, Arab Saudi dan mencuri uang sebesar 37.970 riyal pada Juni 2007.

Satinah mengakui perbuatannya dan dipenjara di Kota Gaseem sejak 2009 dan hingga kasasi pada 2010 Satinah diganjar hukuman mati. Seharusnya, Satinah menghadapi algojo pada Agustus 2011. Namun, tenggat waktu diperpanjang hingga 3 kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Sandra Dewi Buka-bukaan soal Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Istri Bos Smelter Swasta
Sandra Dewi Buka-bukaan soal Transfer Rp10 Miliar ke Rekening Istri Bos Smelter Swasta

Sandra Dewi mengungkapkan awal mula dirinya mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri bos smelter swasta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya
Sosok Redindo Anak SYL Minta Duit ke Pejabat Kementan, Karier Moncer Sejak Ayah Jadi Gubernur
Sosok Redindo Anak SYL Minta Duit ke Pejabat Kementan, Karier Moncer Sejak Ayah Jadi Gubernur

Kemal Redindo Syahrul Putra menjadi perhatian setelah namanya disebut dalam persidangan SYL.

Baca Selengkapnya