Konsep pemerintah belum tajam penyebab RUU Kamnas masih mandek
Merdeka.com - Pembahasan, kajian, dan usulan Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) telah berlangsung hampir satu dekade. Namun, sampai sekarang belum terlihat adanya indikasi bahwa RUU Kamnas akan direalisasikan.
Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purn) J Suryo Prabowo menilai hal itu dikarenakan dua hal yakni belum terbangunnya akseptabilitas di berbagai kalangan untuk bisa memahami pentingnya UU Kamnas.
"Kedua, karena konsep yang diajukan oleh pemerintah (Kementerian Pertahanan/Kemhan) terlihat masih belum tajam dan jauh dari sempurna," kata Suryo dalam pernyataannya, Kamis (27/8).
-
Kenapa BSI belum mengambil keputusan terkait UUS BTN? Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,“ kata Gunawan.
-
Mengapa IKD di Kaltim belum mencapai target? Kendala implementasi IKD di Bumi Etam, menurut Sulekan adalah sulitnya akses geografi antar daerah. Belum lagi luas Kalimantan Timur yang jauh lebih luas dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa, serta akses jaringan telekomunikasi yang masih terbatas.
-
Kenapa UU MD3 belum dibahas? Meski masuk Prolegnas prioritas, namun Awiek menegaskan belum tentu seluruh undang-undang itu akan dibahas.
-
Kenapa Angkatan Siber TNI belum bisa dibentuk sekarang? Menurut Hasanuddin mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI AU, TNI AD, maupun TNI AL.
-
Kenapa Redenominasi Rupiah belum diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Kapan IKN direncanakan beroperasi? Telkom Indonesia dan NEC Indonesia akan merumuskan strategi, roadmap, desain, dan implementasi Smart City untuk kota-kota di Indonesia dengan fokus pertama pada pengembangan di IKN yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2024.
Dia menilai resistensi terhadap keberadaan UU Kamnas akan sulit dihilangkan sepanjang masih adanya stigma UU itu untuk memperbesar dan memperluas kewenangan TNI, sekaligus mereduksi kewenangan Polri dalam penanganan berbagai tugas-tugasnya yang terkait dengan penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Begitu pula pembahasan RUU Kamnas akan sulit dijadwalkan, bila masih banyak anggota legislatif yang beranggapan bahwa UU Kamnas itu tidak penting-penting amat bagi kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Mantan Wakasad TNI ini melihat pembahasan dan realisasi RUU Kamnas sulit dilakukan sepanjang inisiatif pembuatan RUU Kamnas belum mampu membangun akseptabilitas dari berbagai komponen bangsa. Karena itu diperlukan upaya ekstra untuk meyakinkan seluruh stake holder bahwa UU Kamnas itu bukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan Kemhan dan TNI, tetapi untuk keamanan segenap bangsa Indonesia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.
Baca SelengkapnyaPercepatan waktu pelaksanaan Pilkada 2024 ini dinilai akan memicu kompleksitas masalah hukum, dan politik yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya