Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Konstruksi Perkara Korupsi yang Menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Azis Syamsuddin diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Azis mengenakan rompi oranye saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (25/9). Tangan Azis diborgol.

KPK berhasil menjemput paksa Azis yang mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Azis ditahan 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 ini terjerat kasus dugaan pemberian atau janji dalam penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Karus korupsi yang menyeret nama Azis mencuat menyusul kasus suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (STP). Politisi Partai Golkar ini diketahui sebagai pihak yang mempertemukan Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS) yang sedang tengah disidik lembaga antirasuah.

Syahrial yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kronologi kasus dan keterlibatan Azis di dalam dugaan tindak pidana korupsi. Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis meminta agar Robin 'mengurus' kasus yang menyeret namanya serta Aliza Gunado (AG). Kasus itu sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain (MH) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara yang menyeret nama Azis. Maskur meminta Azis dan Aliza Gunado, masing-masing menyiapkan uang Rp2 Miliar.

"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," kata Firli.

Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada Azis. Nilainya Rp300 juta. Uang dari Azis diberikan melalui transfer ke rekening bank Maskur. Robin juga menyerahkan nomor rekening bank kepada Azis.

"Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ menggunakan rekening bank atas nama pribadinya. Diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.

Firli melanjutkan, masih di Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya untuk kembali menerima uang. Dilakukan secara bertahap oleh Azis. Nilainya USD100.000, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.

Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer. Mereka menggunakan identitas orang lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar." (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP