Konsultasi, Korban Dugaan Pemerkosaan Petinggi BPJS TK Datangi Bareskrim
Merdeka.com - Seorang pagawai kontrak di Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) berinisial RA (27) mendatangi Bareskrim Polri. Wanita muda itu berencana melaporkan mantan atasannya berinisial SAB atas dugaan pemerkosaan.
Pengacara RA, Heribertus S Hartono mengatakan, kedatangannya hari ini hanya untuk konsultasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami kliennya. Laporan resmi rencananya baru dilakukan besok Kamis 3 Januari 2019.
"Tadi ke PPA sifatnya konseling dulu, di mana ada beberapa pasal yang akan kita laporkan. Dan sedang sortir bukti itu, kan dari beberapa pasal ini ada yang lebih kuat. Kami akan tindak lanjuti besok," ujar Heribertus di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
-
Siapa yang harus berkonsultasi? Jika hasil test pack menunjukkan negatif dan Anda tidak mengalami haid, sebaiknya Anda segera berkonsultasi dengan dokter kandungan.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
Saat ini, pihaknya tengah memilah bukti-bukti yang akan dibawa ke ranah hukum. "Besok akan kita sampaikan. Karena kan ada bukti saksi, ada bukti saksi ahli, chat, dan lain-lain. Yang pasti akan merunut pada satu pasal yang intinya pasal perbuatan cabul," ucapnya.
Heribertus tak mempermasalahkan bantahan yang disampaikan SAB terkait dugaan pemerkosaan terhadap kliennya. Dia pun berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas dan adil.
"Pasti dari sana akan bantah. Tapi proses hukum akan buktikan. Kita harap penegakan hukum terjadi. Dan A ini korban terakhir," kata Heribertus.
Sebelumnya, RA mengaku mengalami kekerasan seksual dari SAB selaku atasannya di Dewan Pengawas BPJS TK hingga empat kali. Wanita berusia 27 tahun itu juga mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dari mantan bosnya tersebut.
Dia mengaku mengalami kekerasan seksual dari bosnya sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018. Dia mengklaim telah mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada Anggota Dewan Pengawas BPJS TK lainnya, namun tak mendapatkan respons yang bagus.
Pada awal Desember 2018, RA pun memberanikan diri melaporkan tindakan bejat bosnya itu ke Ketua Dewan Pengawas BPJS TK. Namun yang didapat justru pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Sementara SAB membantah semua tudingan yang dilayangkan mantan asistennya tersebut. Dia bahkan memilih mengundurkan diri dari jabatan Dewan Pengawas BPJS TK dengan alasan agar bisa fokus menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaSetelah lama memendam, RZ memberanikan diri melaporkan pelecehan yang dialami.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaAmanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaVisum et repertum psycriatrium dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca Selengkapnya