Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsumen pulau reklamasi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik

Konsumen pulau reklamasi ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Dua orang pembeli Golf Island di Pulau Reklamasi C dan D. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya meneruskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Kapuk Naga Indah. Lucia Liemesak, salah seorang pembeli pulau C dan D, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka lantaran diduga memaki pihak pengembang dalam video protes pembeli.

"Ya benar (sudah tersangka). Jadi kan begini ada keributan di situ, di video. Keributan maki-maki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (31/1).

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat nomor B/1670/I/2018/Datro, pada tanggal 26 Januari 2018. Surat ini menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/6076/XII/2017/ PMJ/Ditreskrimsus, oleh Lenny Marlina pada 12 Desember 2017 lalu.

Argo menyebutkan pihaknya mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Lucia. Dia mengaku penyidik telah meminta keterangan ahli dalam kasus ini. Sementara, satu orang konsumen lagi atas nama Fellicita Santoso, masih berstatus saksi.

"Sudah masuk unsur penyidikan. Saksi ahli sudah kami periksa," jelas Argo.

Sebelumnya, telah ditetapkan tersangka satu orang berinisial W, yang diduga menyebarkan video ricuh konsumen ke YouTube. Argo mengatakan, W telah dibebaskan lantaran memenuhi syarat permintaan maaf melalui media massa kepada pihak PT Kapuk Naga Indah, selaku pihak yang dirugikan pada kasus ini.

"Sudah dicabut kok, SP3. Sejak 3-4 hari yang lalu," kata dia.

Meski begitu, polisi terus mengusut kasus ini. Menurut Argo, pelapor melayangkan dua laporan polisi yang berbeda. Sehingga, untuk laporan terhadap konsumen terus dilanjutkan.

"Kan dua LP, jangan keliru. Ada dua. Yang video viral satu yang muncul. Kan ada lagi," ucapnya.

PT Kapuk Naga Indah, lewat kuasa hukumnya Lenny Marlina, melaporkan video yang diduga terdapat pencemaran nama baik dengan laporan LP/6076/XII/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Desember 2017. Kemudian kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Pada tanggal 20 Desember, polisi menahan tersangka berinisial W. Dia berperan sebagai pihak yang menyebarkan video yang dibuat pada 9 Desember lalu.

Video tersebut berisi protes konsumen properti di pulau C dan D yang menagih kejelasan atas hak bangunan tersebut. Hal itu imbas dicabutnya Raperda terkait reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para konsumen ini meminta kejelasan nasib properti yang telah beli kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu. Kedua belah pihak melakukan pertemuan di PIK 2 pada 9 Desember 2017.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya