Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsumsi Ganja, WN Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara oleh PN Medan

Konsumsi Ganja, WN Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara oleh PN Medan Sidang kasus narkoba WN Jerman. ©2020 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang warga negara (WN) Jerman, Bernd Ulrich Heumann (39), terbukti bersalah mengonsumsi ganja. Dia dihukum 11 bulan penjara. Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/1). Majelis menyatakan

Bernd Ulrich Heumann terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengonsumsi narkotika golongan I tanaman sesuai dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan," kata Jarihat.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni pria itu tidak mengetahui perbuatan itu dilarang karena di negaranya (Jerman) tidak dilarang. Dia juga menyesali perbuatannya serta kooperatif selama persidangan.

Putusan majelis hakim dibacakan di hari yang sama dengan pembacaan tuntutan. Hakim langsung berdiskusi setelah sidang pembacaan tuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Bernd Ulrich Heumann dihukum 16 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, penasihat hukum (PH) terdakwa, Charles Silalahi, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Hal yang sama disampaikan JPU.

Berdasarkan dakwaan JPU Karya Saputra, perkara ini berawal saat terdakwa membeli daun ganja kering dari Heri (DPO) di Jalan Juanda Medan dengan harga Rp250.000 pada Minggu (21/7/2019).

Dua hari kemudian, petugas Polsek Medan Baru menangkap Bernd Ulrich Heumann di kamar kosnya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Sidorejo II, Medan Kota, Medan. Di lantai kamar ditemukan 1 bungkusan koran berisi 90,1 gram ganja.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam
Pria Ini Sembunyikan Pil Ekstasi Berlogo Kepala Firaun di Kandang Ayam

Mulanya polisi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara

Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

Baca Selengkapnya
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim
Kasus Nyabu di Ruang Kerja, Hakim Danu Disidang Majelis Kehormatan Hakim

Dalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Tiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati

Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya