Konsumsi narkoba, 10 polisi Meranti 'cuma' dihukum teguran tertulis
Merdeka.com - Sebanyak 10 personel kepolisian di Kepulauan Meranti menjalani sidang disiplin, atas kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, di Gedung Bhayangkara jalan Merdeka Selat Panjang, Rabu (8/3). Mereka positif konsumsi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Hasil putusan sidang, ada anggota yang dihukum penempatan khusus selama 28 hari, ada yang 21 hari, ada pula yang 10 hari," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah kepada merdeka.com.
Para anggota polisi ini ketahuan mengonsumsi narkoba ketika dilakukan tes urine oleh Kapolres Kepulauan Meranti secara diam-diam beberapa waktu lalu.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Kita tidak berhenti disini saja, nanti anggota saya baik yang sudah disidang maupun yang belum akan kita tes lagi urine nya. Mana tahu pakai narkoba lagi kan, yang namanya narkoba itu candu, itu yang mau saya hilangkan dari anggota saya ini," tegas Barliansyah.
Sidang disiplin itu dipimpin atasan yang menghukum yakni Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dr Wawan Setyawan SH MH, didampingi Paur Bin Ops AKP Syamsueri dan Kasat Binmas AKP Yudhi Setyawan SH MH.
Sidang juga dihadiri Kasi Propam Ipda Ricki Marzuki SH selaku penuntut, dan Kapolsek Rangsangbarat Iptu Roemin Putra yang mendampingi para polisi pengguna narkoba tersebut.
Polisi konsumsi narkoba di Kepulauan Meranti ©2017 merdeka.com/abdullah saniBerikut nama polisi yang mendapat hukuman atas kasus narkoba:
1. Brigadir AAF, Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis inex. Ia dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
2. Brigadir MJ, anggota Bagren Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
3. Briptu HG Naibaho, anggota Sabhara Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
4. Bripda RR, anggota Reskrim Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
5. Bripda RAW, anggota Polsek Rangsangbarat, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
6. Bripda JP, anggota Tahti Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dan teguran tertulis.
7. Bripka Ro Siregar, anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
8. Brigadir AP Hasibuan, anggota Polsek Rangsangbarat, tidak masuk dinas selama 23 hari tanpa keterangan, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
9. Brigadir AP, anggota Polres Kep Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis.
10. Briptu Syafrianto, anggota Sat Binmas Polres Kepulauan Meranti, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, dijatuhi hukuman berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari dan teguran tertulis. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa kelima anggotanya yang kedapatan menggunakan narkotika di wilayah Cimanggis, Depok.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaPegawai Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dites urine mendadak. Hasilnya, dua orang dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaMenurut Poengky, pemeriksaan terhadap para atasan dari kelima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba harus dilakukan.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaSaat ini kepolisian tengah mendalami asal muasal narkoba yang didapatkan oleh keempat pelaku.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya