Konsumsi sabu di gudang rongsok, sopir truk dibekuk petugas
Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, membekuk seorang sopir truk pengguna sabu-sabu, Ipung Cahyono (37) warga Desa Praguman, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan tersangka dibekuk petugas saat mengkonsumsi sabu-sabu di gudang rongsok besi di Desa Kandangan, Temanggung. Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 1,81 gram, alat hisab sabu, sebuah korek api warna biru dan sebuah telepon seluler milik tersangka.
"Semula tersangka sempat mengelak, namun saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik berisi sabu-sabu di saku celananya," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (10/3).
-
Apa motivasi diri itu? Motivasi diri digambarkan sebagai api yang menyala di dalam jiwa setiap individu, mendorong agar mencapai tujuan dan meraih impian. Ini adalah semangat yang tak tergoyahkan, yang mampu membakar hasrat untuk berkembang, berprestasi, dan meraih keberhasilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dimaksud motivasi kerja? Motivasi kerja mengacu pada arah, intensitas, dan ketekunan perilaku yang berhubungan dengan pekerjaan. Konsep tujuan sangat penting untuk memahami motivasi karena tujuan mewakili keadaan akhir yang diinginkan ke arah mana upaya dan ketekunan yang termotivasi diarahkan.
-
Apa saja yang bisa dilakukan untuk meningkatkan semangat kerja? Berikut cara membangkitkan semangat kerja setelah libur panjang, bisa dipraktikkan:
-
Siapa yang disebut workaholic? Workaholic adalah orang yang memiliki dorongan yang berlebihan dan kompulsif untuk bekerja.
-
Apa yang dilakukan teman kantor? Dengan beberapa ucapan ini, Anda bisa menyampaikan terima kasih sekaligus salam perpisahan yang menyentuh hati.
Menurut dia, tersangka sudah menjadi target petugas karena berdasarkan informasi dari masyarakat, setiap kali datang untuk mengambil besi rongsok di lokasi tersebut selalu mengkonsumsi sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi warga tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan pengawasan terhadap gerak-gerik tersangka," jelasnya.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka Ipung mengakui perbuatannya, selama ini dirinya mengkonsumsi hanya untuk meningkatkan semangat kerja saja. Karena pekerjaannya sebagai sopir membutuhkan tenaga ekstra.
"Hampir setiap hari saya bolak-balik Semarang-Temanggung, dengan mengkonsumsi sabu-sabu ini cukup membantu saya," katanya.
Menurut dia dirinya sudah mengkonsumsi sabu-sabu dalam beberapa bulan terakhir, setiap bulan setidaknya mengkonsumsi satu gram sabu-sabu. Barang haram yang selama ini dikonsumsinya dibeli melalui pesan singkat (SMS).
Ia mengatakan tidak pernah memjualbelikan barang haram tersebut, bahkan dirinya tidak pernah mengajak orang lain saat mengkonsumsi sabu-sabu.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine sang sopir.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang camat di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, inisial B, ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu di ruang kerjanya.
Baca SelengkapnyaTruk kontainer ugal-ugalan menabrak sejumlah pemotor dan pengendara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (31/10).
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan Sopir Bus Pariwisata Big Bird, M Alfi Syahrin Lubis (40) menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaKetujuh pelaku mengaku lokasi bedeng itu merupakan lahan sewaan yang kerap kali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan BNN Lampung soal driver ojol yang mengaku mau dijebak polisi buat kirim narkoba.
Baca Selengkapnya