Kontraktor pelaku pembunuhan Kopral Dadi ditangkap di Pekanbaru
Merdeka.com - Polisi akhirnya menangkap seorang kontraktor terkenal di Pekanbaru yakni Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning Rabu (4/5). Anak kandung kontraktor almarhum Halomoan Gurning ini menjadi buronan kasus pembunuhan terhadap anggota Kostrad Kopral Dua, Dadi Santoso pada 26 Oktober 2015 lalu.
Polisi menyebutkan, Caca Gurning merupakan otak di balik peristiwa penabrakan dengan sengaja terhadap Kopda Dadi. Kejadian ini pun sempat menghebohkan warga Riau lantaran prajurit Kostrad yang ditugaskan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan itu malah dibunuh dengan sadis.
"Ya benar, dia (Caca Gurning) kita tangkap saat berada daerah Jalan Harapan Raya Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina Cirebon? Pegi Setiawan merupakan otak pelaku pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Keterlibatan Caca terungkap dari pengakuan supirnya, AF, yang mengaku disuruh untuk menabrak Kopda Dadi dengan mobil Panther berkali-kali secara maju dan mundur hingga tewas mengenaskan.
Sebelumnya, AF ditangkap di persembunyiannya, Jalan Pinang Mas, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Bengkulu, pada Sabtu 14 November 2015, beberapa saat setelah kejadian.
Dalam persidangan, AF selaku sopir mengakui perbuatannya. Namun dia terpaksa karena mengaku disuruh oleh Caca yang duduk di bagian dalam mobil untuk menabrak Kopda Dadi kala itu.
"Yang memberikan instruksi yaitu CG (Caca Gurning)," kata Bimo.
Atas perbuatannya, AF telah divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa 26 April 2016 lalu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT diamankan di tempat pelariannya di Empat Lawang, Sumatera Selatan. S
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (28/6).
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.
Baca Selengkapnya"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Baca SelengkapnyaKejanggalan bermula saat polisi menetapkan tiga orang sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaDevara merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garuda. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.
Baca SelengkapnyaAkibat sabetan parang pelaku, tiga jari korban terputus. Tak sampai di situ, pelaku membabi buta membacok korban.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaNarasi itu disebutkan oleh sebuah akun dalam tangkapan layar grup telegram.
Baca SelengkapnyaKejati Jabar mulai membahas lokasi persidangan untuk Pegi Setiawan. Mereka menyiapkan enam orang sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaPihaknya melibatkan personel gabungan TNI-Polri selama tiga hari sejak 14-17 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnya