Kontras Beberkan Celah Hukum di Balik Wacana Pam Swakarsa
Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan catatan atas rencana Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
Peneliti Kontras Danu Pratama menyampaikan, sejak 2020 lalu pihaknya telah memberikan sikap atas dikeluarkannya Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa.
"Sebenarnya catatan Kontras belum berubah dari beberapa waktu itu kita keluarkan. Pada intinya yang kita soroti dari Pam Swakarsa ini adalah dalam Peraturan Polisi yang mengatur itu, banyak sekali celah hukum yang tidak memberikan jaring-jaring pengaman yang cukup kepada masyarakat dari beberapa hal," tutur Danu saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/1).
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Kenapa Kompolnas butuh anggota baru? Hermawan mengajak seluruh masyarakat yang ingin memperbaiki tubuh Polri untuk berbondong-bondong mendaftar seleksi calon pimpinan Kompolnas.
-
Kapan Prabowo Subianto menjadi Panglima Kopassus? Panglima Komando Pasukan Khusus (1996-1998)
-
Siapa istri dari Komjen Listyo Sigit Prabowo? Diana Listyo, istri dari Komjen Listyo Sigit Prabowo, adalah contoh wanita yang tampil anggun dalam seragam Bhayangkari.
-
Bagaimana Listyo Sigit ingin wujudkan Polri yang dicintai? 'Kami terus berkomitmen untuk membuka ruang kritik, saran serta aspirasi dalam rangka evaluasi dan perbaikan organisasi. sehingga dapat terus melakukan setapak perubahan demi mewujudkan Polri yang dicintai sesuai harapan masyarakat,' kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Monas, Jakarta, Senin (1/7).
-
Apa cita-cita Kompol Syarif? 'Memang bukan mimpi saya jadi polisi. (Mimpinya) jadi tentara,' ungkapnya.
Menurut Danu, tiga permasalahan yang mesti ditangani atas Pam Swakarsa adalah adanya potensi konflik horizontal, tindak kekerasan, dan pengerahan atau pun penggunaan wewenang yang tidak selaras dengan aturan hukum. Pengukuhan suatu organisasi sebagai Pam Swakarsa pun dinilai menjadi diskresi yang terlalu besar dari Polri.
"Di peraturan polisinya yang memang diatur secara lengkap soal satpam dan satkamling. Mulai dari mekanisme pengukuhan, wewenang, tugas, dan lainnya. Namun perlu diingat, selain satpam dan satkamling dinyatakan juga bahwa Pam Swakarsa bisa berasal juga dari pranata sosial atau kearifan lokal. Di sini diberi contoh pecalang di Bali, siswa bhayangkara, dan lain sebagainya," jelas dia.
Dari situ, sambung Danu, yang menjadi masalah adalah tidak adanya suatu kualifikasi ataupun syarat tertentu yang bisa diketahui publik terkait organisasi mana saja yang bisa dijadikan Polri sebagai Pam Swakarsa. Esensinya, Pam Swakarsa merupakan bentuk pengamanan asli masyarakat yang kewenangnya dibatasi oleh lokasi dimana dia dibentuk.
"Bagaimana ketika organisasi yang nantinya dikukuhkan sebagai Pam Swakarsa itu adalah organisasi yang memiliki keanggotaan yang sangat besar. Misalnya dia organisasi di tingkat wilayah atau provinsi atau pun bahkan di tingkat nasional. Maka esensi pengamanan swadaya masyarakat yang memiliki batasan tempat sebagaimana diatur dalam UU Polri itu akan menjadi hilang. Karena nanti kekuasaannya akan sangat besar," bebernya.
Danu mengatakan, konsekuensi yang muncul nantinya adalah bagaimana Polri melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota Pam Swakarsa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Terlebih, Kontras mencatat sulitnya menagih akuntabilitas aparat kepolisian saat kedapatan melakukan tindak kekerasan atau pelanggaran HAM.
"Bagaimana kalau ada penyalahgunaan wewenang, sanksinya seperti apa. Itu yang tidak muncul dalam Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 ini," Danu menandaskan.
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) jika menjadi Kapolri. Sigit ingin Pam Swakarsa diaktifkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
"Ke depan tentunya Pam Swakarsa harus perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali," ujar Sigit.
Komjen Sigit mengatakan, Polri akan mengintegrasikan Pam Swakarsa dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada. Supaya Pam Swakarsa bisa tersambung dengan petugas kepolisian yang ada.
"Kita integrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di Polri sehingga bagaimana Pam Swakarsa ini tersambung dengan petugas kepolisian," jelasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian melakukan pengamanan lewat Operasi Mantap Brata.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa
Baca SelengkapnyaListyo meminta jajarannya mengoptimalkan preventif strike agar pelaku teror bisa ditangkap sebelum melancarkan aksinya.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo menegaskan akan hadir bila diminta Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPihak Polres akan terus di backup oleh Polda Jatim dalam penanganan perkaranya hingga tuntas.
Baca SelengkapnyaUsulan pembentukan Panja Netralitas Polri ini muncul saat rapat Komisi III DPR dengan Polri
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaKapolri turut mengapresiasi atas seluruh kinerja empat satker Polri.
Baca SelengkapnyaKapolri mengeluarkan perintah tegas ke Brimob dan Densus 88 untuk sikat KKB serta teroris.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku PDIP tidak akan melakukan kampanye hitam atau black campaign.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo sempat memuji cara humanis Polwan saat berhadapan dengan massa.
Baca Selengkapnya