KontraS desak KY bongkar rekayasa vonis mati Yusman dan Rasulah
Merdeka.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengadukan rekayasa vonis hukuman mati atas proses hukum yang menimpa anak di bawah umur, Yusman Telaumbanua alias Ucok (16) dan kakak iparnya Rasulah Hia ke Komisi Yudisial.
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanisia mengatakan, status salah satu terpidana yaitu Yusman Telaumbanua memang terbukti masih berada di bawah umur saat vonis mati dijatuhkan kepadanya. Putusan itu dinilai melanggar undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak.
"Salah satu terpidana, yaitu Yusman Telaumbanua itu pada saat vonis di tahun 2013, usianya masih di bawah umur. Hal ini memang sudah terbukti dengan adanya surat baptis yang menyatakan bahwa Yusman Telaumbanua itu lahir di Nias pada 30 Desember 1996. Berarti pada saat divonis pada Mei 2013 usianya baru 16 tahun menginjak 17 tahun," kata Putri di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/3).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengorbankan anak-anak? Sebagai pusat kekuasaan utama di Mesoamerika pra-Hispanik, Chichén Itzá terkenal dengan tradisi berdarahnya, penduduk masa ini juga mengorbankan kerabat termasuk saudara kandung khususnya laki-laki.
-
Bagaimana cara anak itu meninggal? Antropologi fisik di lokasi menyatakan bocah itu berusia 10 tahun saat meninggal dengan gigi terkikis dan tanda-tanda infeksi didalam mulutnya.
"Sebagaimana yang kita ketahui, menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, menyatakan bahwa anak yang dituntut dengan vonis mati maupun hukuman seumur hidup, tidak boleh dihukum lebih dari 10 tahun, atau setengah dari hukuman orang dewasa," katanya menambahkan.
Dalam persidangan, lanjut Putri, umur Yusman telah dikonfirmasi oleh hakim dan dipastikan bahwa tim penyidik telah melakukan pemalsuan keterangan mengenai umur Yusman sebenarnya.
Namun KontraS menyayangkan, mengapa Majelis Hakim justru malah tidak menanggapi serius mengenai umur terdakwa yang sudah terbukti dipalsukan itu, dan malah melanjutkan sidang serta memberikan vonis mati kepadanya.
"Majelis hakim sudah pernah menanyakan kepada Yusman mengenai usianya. Pada saat di pengadilan Yusman mengatakan saat itu berusia 16 tahun. Lewat pengakuan Yusman itu majelis hakim memanggil penyidik untuk menanyakan kenapa anak di bawah umur ini, ditulis dalam berkas putusannya kelahiran 1993. Yang jelas berbeda 3 tahun," terang dia.
"Namun yang kami sesalkan, mengapa setelah ada pemeriksaan terhadap penyidik, sidang tetap dilakukan dengan metode pemeriksaan yang biasa. Maka kami mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan, terkait dengan dugaan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan pada saat vonis terhadap keduanya," pungkasnya.
Diketahui, Yusman Telaumbanua (Ucok) dan kakak iparnya Rasulah Hia, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli, dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana pada Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Pembunuhan itu terjadi pada April 2012, saat ketiganya dari Medan datang ke Nias untuk membeli tokek dari Ucok dan Rasulah Hia. Setelah tiba di Nias pada malam hari, Rasulah Hia menyuruh 4 orang tukang ojek untuk menjemput ketiganya.
Tak sampai di tempat tujuan, ketiga orang itu malah dibunuh oleh tukang ojek dengan cara yang sadis, karena mereka menduga para korban membawa uang dalam jumlah besar dan hendak merampasnya. Namun ternyata hanya uang berjumlah Rp 7 juta lah yang dibawa para korban dan dirampas oleh keempat tukang ojek tersebut.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaPolisi Periksa Pacar Tamara Pembunuh Dante dengan Alat Tes Kebohongan
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaDua keluarga SYL yang diperiksa penyidik yakni anaknya, Indira Chuanda Thita Syahrul, dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah
Baca SelengkapnyaYasonna meminta agar polisi bekerja keras dan cepat dalam mengungkap kasus Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca SelengkapnyaAda dugaan, pelaku mengidap gangguan jiwa. Tetapi kebenarannya masih didalami
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaSang ibu, RY telah ditahan, tapi polisi menemukan kendala saat memeriksanya.
Baca Selengkapnya