KontraS minta pemerintah tak lempar tanggung jawab soal TPF Munir
Merdeka.com - Kepala Divisi Pembelaan Hak Asasi Manusia KontraS, Raden Arif Nur Fikri meminta pemerintah tidak saling lempar tanggung jawab terkait publikasi dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Ini menanggapi sikap pemerintah yang belum membuka hasil investigasi TPF Munir ke publik.
"Jangan melempar tanggung jawab baik itu Menko Polhukam maupun Presiden. Pemerintah punya tanggung jawab untuk dokumen tersebut, sebagai kepala pemerintah siapa? Jadi jangan lempar tanggung jawab," katanya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9).
Arif menegaskan, Presiden Joko Widodo harus mengumumkan hasil investigasi TPF Munir. Sebab, pemegang kewenangan tertinggi di Tanah Air adalah Presiden.
-
Siapa pemimpin tertinggi di Malaysia? Kekuasaan tertinggi di negara Malaysia dipegang oleh seorang raja yang bergelar Sri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agongkan, dipilih oleh 9 sultan melayu dan menjabat selama 5 tahun.
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Siapa yang menunjuk Utusan Khusus Presiden? Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
"Jangan beralasan kita enggak punya dokumen dan segala macam," ucapnya.
Dia melanjutkan, pemerintah sebetulnya tidak bisa beralasan tak memiliki dokumen TPF Munir. Sebab, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Kalau berdasarkan sidang KIP, dokumen itu sudah diserahkan ke Kementerian, Presiden, di situ ada Setneg, Setkab. Seharusnya dokumen itu terarsip di Kementerian Sekretariat Negara," kata Arif.
"Nah (kalau dokumen itu tidak ada) artinya kearsipan di pemerintah yang tidak baik. Kalau memang dari awal pemerintah ada itikad baik, inikan sebenarnya ada yang disembunyikan sehingga akhirnya pemerintah tidak mau membuka informasi TPF itu," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menelusuri dokumen TPF Munir. Namun, hingga saat ini belum ada progres dari instruksi tersebut. Menurut Teten, yang bertanggungjawab untuk menyampaikan kepada publik soal TPF tersebut adalah Wiranto.
"Sebenarnya harusnya yang memberi keterangan Pak Wiranto," ucap Teten.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Todung, keempat menteri yang bakal hadir di MK untuk memberikan keterangan memang berkaitan dengan bansos.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos tanggungjawab di Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi harus mempertegas aturan agar tak terjadi penyalagunaan kekuasaan bagi peserta Pilpres.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi diduga terima suap Rp88,3 miliar.
Baca Selengkapnya