Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KontraS Nilai Hukuman Kebiri Bukan Solusi Menekan Perilaku Seks Menyimpang

KontraS Nilai Hukuman Kebiri Bukan Solusi Menekan Perilaku Seks Menyimpang Ilustrasi kebiri di China zaman dulu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi hukuman kebiri kimia terhadap Muhammad Aris, pemerkosa 9 anak di Mojokerto. KontraS menilai eksekusi hukuman kebiri tidak menjamin mengurangi kejahatan paedofilia.

"Terlepas orang tersebut bersalah atau tidak. Tapi pidana yang maksimal itu sudah lebih baik dan lebih cukup dibanding kebiri," kata Ketua Divisi advokasi KontraS, Putri Kanesia ditemui di kantor LBH, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Putri mengatakan, KontraS merasa penerapan hukuman kebiri tidak adil. Menurut dia, para pemangku kebijakan seharusnya memaksimalkan masa pidana pasal kekerasan seksual terhadap anak-anak, bukan memberikan pidana tambahan berupa kebiri.

Putri melanjutkan, belajar dari kasus-kasus pencabulan sebelumnya, banyak pelaku dijatuhi hukuman tidak maksimal. Hal itu, kata Putri, bisa terlihat dari jumlah kasus pencabulan tidak turun secara signifikan.

KontraS memahami dalam kasus pedofil banyak aspek yang harus diperhatikan seperti psikis korban. Namun KontraS menganggap hukuman kebiri bukan alternatif menekan kejahatan paedofilia.

"Orang-orang diduga melakukan satu tindak pidana itu hanya diberikan pidana yang sangat minim sehingga dugaan ada efek jera itu tidak terjawab," tukasnya.

Ia menyebutkan, untuk menekan angka kasus pencabulan perlu ada edukasi tentang seks, kepada anak-anak. Hal ini setidaknya, imbuh Putri, memberi benteng bagi anak-anak dan orang tua tentang adanya perilaku seks menyimpang.

"Tingkatkan awareness kepada masyarakat. Jangan bicara kebiri sebagai alternatif tapi melanggar kebijakan," tandasnya.

Seperti diketahui, Muhammad Aris (20), warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh hakim karena terbukti memerkosa 9 orang anak. Sayang, hukuman ini tampaknya belum dapat dilaksanakan, karena jaksa tidak memiliki standar operasi pelaksanaan (SOP) untuk pelaksanaan eksekusi pengebirian.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto diketahui menjatuhkan vonis bersalah pada Aris karena melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pun dijatuhkan pada Aris. Sebagai hukuman tambahan, hakim memerintahkan pada jaksa agar melakukan 'kebiri kimia'.

"Hukuman tambahan memang kebiri kimia. Dalam tuntutan kita tidak sertakan itu, tapi hakim memberi hukuman tambahan," tandas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Minggu (25/8).

Dalam kasus ini, Aris sempat minta banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur karena tidak terima dengan putusan hakim. Namun, oleh hakim PT, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto justru dikuatkan.

Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PT Surabaya nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tanggal 18 Juli 2019. Putusan ini pun dianggap berkekuatan hukum tetap, lantaran Aris tak lagi mengajukan keberatan alias kasasi.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pun meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun, karena putusan ini dianggap 'baru', Kejati Jatim pun meminta petunjuk dari Kejagung untuk pelaksanaan teknisnya.

"Hukuman kebiri kimia ini kan baru. Jadi kita belum ada SOP nya bagaimana, petunjuk teknisnya belum ada kita. Makanya kita minta petunjuk dari pimpinan di Kejagung," tegasnya.

Ia menambahkan, hukuman tersebut bukan tidak dapat dilaksanakan. Namun, hukuman tersebut belum dapat terlaksana, karena persoalan teknis saja.

"Ya tinggal pelaksanaan teknis saja, karena memang belum ada tata cara bagaimana kita harus melaksanakan eksekusi itu," ungkapnya.

Sementara itu, dalam undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 81 ayat 5 yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Diatur juga dalam pasal 81 ayat 6 berbunyi, "Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku."

Serta diatur dalam pasal 81 ayat 7 yang berbunyi, "Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik."

Menurut para ahli, kebiri kimia merupakan tindakan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh.

Jika dikaitkan oleh pelaku kejahatan seksual, hukuman kebiri kimia untuk memperlemah hormon testosteron. Bahan kimia yang dimasukkan dalam tubuh akan menimbulkan efek samping obat untuk memengaruhi pada sistem tubuh.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Siswa, Komisi X DPR Anggap Seolah Izinkan Seks Bebas

Fikri mengatakan bahwa semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya
Ayah Siswi SMP Korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Palembang Datangi Hotman Paris, Ini Harapannya

Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi
KPAI Minta Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Dicabut: Isu Hulunya Edukasi Reproduksi

Aturan itu menjadi polemik usai pemerintah berencana menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Baca Selengkapnya
Dikritik LBH, Bobby Nasution Kukuh Dukung Tembak Mati Begal
Dikritik LBH, Bobby Nasution Kukuh Dukung Tembak Mati Begal

Wali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.

Baca Selengkapnya
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko
Penyediaan Alat Kontrasepsi Pelajar Picu Pro Kontra, Ini Kata Moeldoko

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung
Bukan Hal Sepele, Ini Kata KPAI Terkait Kasus Pembakaran Sekolah di Temanggung

KPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya