KontraS sayangkan Indonesia masih terapkan hukuman mati
Merdeka.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani memaparkan banyaknya negara yang mulai meninggalkan hukuman mati. Hingga Oktober 2016, setidaknya sudah ada 104 negara telah menghapuskan kebijakan tersebut dalam segala kategori tindak pidana.
Namun, Yati menyayangkan, Indonesia masih belum mengikuti kecenderungan positif negara-negara di dunia untuk menjauhi praktik hukuman mati. Sebab terjadi kenaikan signifikan pemberian hukuman mati. Karena setidaknya ada 21 orang divonis mati sepanjang Januari-Maret 2017 ini.
"Indonesia dalam semangat memberikan efek jera, justru memperkuat legitimasi penerapan hukuman mati. Penerapan ini lebih banyak dipakai untuk menguatkan retorika perang melawan narkotika," katanya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kapan hari anti hukuman mati sedunia dirayakan? Peringatan ini dirayakan pada 10 Oktober setiap tahun.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana Amnesty International membantu menghapus hukuman mati? Ketika Amnesty International mulai bekerja pada tahun 1977, hanya 16 negara yang telah menghapuskan hukuman mati. Saat ini, jumlah tersebut telah meningkat menjadi 108, lebih dari separuh jumlah negara di dunia.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
Dia mengungkapkan, Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman mati atas kejahatan narkotika. Masih ada 32 negara lainnya yang menerapkan pola hukum serupa, walaupun definisi dan standar penghukuman mati berbeda-beda sesuai dengan tingkat keterlibatannya.
"Artinya ada upaya untuk memikirkan kembali langkah yang tepat dalam mengelola regulasi peredaran obat dan metode hukuman yang efektif untuk digunakan," terangnya.
Berdasarkan catatan Kontras, Januari hingga September 2016 tidak kurang ada 35 kasus vonis hukuman mati di Indonesia. 25 Kasus terkait dengan narkotika dan 10 kasus lainnya terkait dengan pembunuhan dan kejahatan seksual.
"Jakarta menjadi kota di mana vonis hukuman mati paling banyak dijatuhkan yakni 10 kasus, Sumatera Utara ada 6 kasus, Jawa Timur 4 kasus, Banten dan Jawa Tengah dengan 3 kasus," tutup Yati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPredikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya