Kontras Sayangkan Polisi Tetapkan Veronica Koman Tersangka Soal Papua
Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya menyayangkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka sebagai penyebar provokasi soal Papua. Sebab, pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) itu, dinilai berlaku dalam konteks sebagai kuasa hukum atas para mahasiswa Papua.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, apa yang dilakukan oleh Veronica setahunya adalah sebagai pengacara para mahasiswa Papua. Sehingga, apa yang disampaikannya itu dianggap sebagai fakta yang didapatnya sebagai kuasa hukum.
"Setahu saya Veronica jadi pengacara teman-teman AMP (asrama mahasiswa Papua)," ujarnya, Kamis (5/9).
-
Kenapa Kompolnas meminta klarifikasi soal kasus Vina? 'Kompolnas sudah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Polda Jabar, perihal penanganan kasusnya yang telah memiliki Putusan Pengadilan yang telah inkrah,' kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim saat dihubungi, Selasa (21/5).
-
Apa isi hoaks yang beredar? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Bagaimana reaksi Titiek Puspa terhadap kabar hoaks? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Bagaimana Kominfo tangani isu hoaks? Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Ia menambahkan, soal cuitan Veronica di twitter, harusnya diperjelas lebih dulu oleh polisi. Terutama, soal sangkaan menyebarkan hoaks dan provokasi. Sebab, ia meyakini apa yang disampaikan oleh Veronica adalah fakta yang tidak muncul di media.
"Cuitan di twitter harus diperjelas dulu seperti apa, dimana cuitan yang dianggap hoaks dan sebagainya. Setahu saya bahwa cuitan vero menyampaikan fakta yang tidak muncul di media dan saya yakin vero punya dasar yang cukup kuat," tambahnya.
Sebagai orang yang memiliki latar belakang hukum dirinya yakin jika Veronica paham dengan persoalan semacam itu. Apalagi, selama ini Veronica mendampingi di AMP dan tidak mungkin keluar dari konteks persoalan yang sebenarnya.
"Saya yakin apa yang dilakukannya selama ini tidak diluar konteks. Vero pernah menjadi pengacara publik dan di LBH Jakarta," pungkasnya.
Soal penetapan tersangka dirinya akan mencoba mendalaminya lebih dulu. Apalagi, polisi dianggap menetapkan status tersangka hanya berdasarkan cerita-cerita Veronica di twitter saja.
"Polisi kan hanya berdasarkan cerita-cerita Veronica di twitter. Saya yakin fakta yang didapat Veronica tidak keluar konteks sebagai kuasa hukum AMP," tegasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah jaringan lembaga pegiat HAM lainnya. Termasuk jika nantinya melakukan pendampingan hukum pada Veronica.
Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong masih menimbulkan sebuah pertanyaan netizen
Baca SelengkapnyaPihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca SelengkapnyaMenurut Polda Jabar, kabar hoaks itu diperoleh dari sebuah video dari channel Youtube
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaAkun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media
Baca SelengkapnyaDari berita yang beredar, polisi salah tangkap pelaku sehingga Pegi kemudian dibebaskan
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu asumsi yang berkembang adalah pengakuan dari mantan terpidana, Saka Tatal yang mengaku korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca Selengkapnya