KontraS sebut hukuman mati berpotensi jadi komoditas politik mendekati pilpres
Merdeka.com - Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanisia menyebut isu hukuman mati rentan digunakan calon kepala daerah dan calon presiden sebagai alat politik untuk menarik suara dukungan masyarakat. Dia khawatir mendekati pemilu 2019 mendatang, presiden kembali memerintahkan eksekusi mati.
"KontraS menilai kemungkinan itu ada (eksekusi mati) karena menjelang pilpres dan pilkada saya pikir segala hal dijadikan pengalihan isu dan lain-lain," kata Putri di kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
"Saya khawatir hukuman mati dijadikan cara untuk mendapat dukungan pilkada maupun pilres," tuturnya.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Bagaimana narkoba bisa mengancam keberlanjutan negara? 'Kalau generasi muda kita sudah dihancurkan siapa yang akan melanjutkan keberlanjutan negara ini kalau kita tidak selesaikan dari generasi muda,' pungkasnya.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa dampak melihat perilaku bunuh diri? Lebih lanjut, kejadian ini dapat meningkatkan risiko munculnya gangguan kesehatan mental seperti depresi, gangguan kecemasan, stres pasca trauma, dan bahkan risiko bunuh diri pada diri sendiri.
Kemungkinan itu diperkuat melihat diskursus masyarakat yang mendukung eksekusi mati terpidana. Khususnya bandar narkoba. Namun, tidak sedikit pula yang menentang hukuman mati.
"Melihat hukuman mati itu banyak pro kontra. Publik masih melihat hukuman mati itu relevan," kata Putri.
Pihak Kejaksaan Agung, kata Putri, meminta anggaran kepada DPR untuk eksekusi mati. Dia menilai hal itu hanya buang-buang uang.
"Apalagi Jaksa Agung terakhir meminta anggaran dari DPR untuk pelaksanaan eksekusi mati karena Kejaksaan akan melakukan eksekusi mati setiap tahunnya. Ini harusnya Jaksa Agung mengecek proses-proses kejanggalan yang terjadi," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan memimpin rapat koordinasi desk pemberantasan narkoba yang merupakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya