KontraS sebut menkum HAM ngawur soal remisi koruptor
Merdeka.com - Pemberantasan korupsi dinilai belum maksimal hingga saat ini. Itu menyebabkan keluarnya wacana hukuman mati bagi para koruptor.
Wacana tersebut pun mendapat respons dari berbagai lapisan. Koordinator KontraS, Haris Azhar berpendapat hukuman mati bagi koruptor tidak akan menjawab masalah kejahatan.
"Prinsipnya hukuman mati tidak menjawab problem kejahatan. Kualifikasinya tidak memberikan pencegahan. Kalau koruptor, mereka mati efek kejahatannya luas," kata Haris di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana cara individu melawan korupsi? Setiap individu memiliki peran penting dalam memerangi korupsi melalui tindakan-tindakan yang sederhana. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain adalah menolak untuk terlibat dalam praktik suap, melaporkan setiap tindakan korupsi yang terlihat, serta mendukung upaya transparansi dalam pemerintahan. Selain itu, menjalani kehidupan dengan prinsip integritas juga merupakan langkah yang sangat berarti.
Haris menilai akan lebih efektif jika koruptor dihukum seumur hidup ketimbang diberikan hukuman mati.
"Harus dipastikan koruptornya dihukum seumur hidup, hartanya diambil untuk kemudian dikembalikan seutuh-utuhnya. Yang saya lihat sekarang hanya mengambil atau mendenda, lalu dihukum berat. Kitanya sebagai bangsa yang rugi," lanjutnya.
Lelaki berkacamata ini mengaku tidak setuju dengan menteri hukum dan HAM yang akan berikan remisi pada koruptor. Azhar menilai mereka gegabah dalam mengambil sikap.
"Saya nggak setuju oleh menteri hukum dan HAM, koruptor bisa dikasih remisi. Mereka cukup gegabah, cenderung ngawur, engga punya sensitifitas, dan kualitasnya tidak tepat," papar Azhar.
Baginya menolak hukuman mati bukan berarti membela koruptor, karena ada hukuman yang lebih berat. Dia juga mengingatkan jika tidak semua orang bisa didiskriminasi, tetapi koruptor sebagai penjahat harus didiskriminasi dalam tindak pidana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaAdapun aset Helena Lim yang tercantum dalam program tax amnesty memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dilakukan penyitaan.
Baca SelengkapnyaYusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaWacana itu menuai kritik banyak pihak. Termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud Md
Baca SelengkapnyaMahfud menilai memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP 'ketika beberapa orang atau lebih terlibat dalam satu tindak pidana'
Baca SelengkapnyaMahfud MD merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan akan memaafkan para koruptor jika mereka bertobat dan mau mengembalikan hasil kejahatannya
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan, koruptor juga tidak bisa diampuni melalui grasi, amnesti, maupun abolisi.
Baca SelengkapnyaZainut melihat, Presiden Prabowo ingin memulai gerakan bersih-bersih memberantas korupsi dengan membuka ‘pintu taubat’.
Baca Selengkapnya