Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KontraS sebut pernah laporkan kesaksian Fredi, tetapi tak digubris

KontraS sebut pernah laporkan kesaksian Fredi, tetapi tak digubris KontraS tolak gelar pahlawan untuk Soeharto. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Yati Andriyani mengatakan sejak awal KontraS tak ada niat untuk mencemarkan nama baik atas informasi terpidana mati Freddy Budiman atas keterlibatan aparat kepolisian, BNN maupun TNI. Namun, bukan berarti lembaga ini diam saja begitu menerima pengakuan dari Fredi.

Setelah mendengarkan langsung pengakuan Fredi di dalam Lapas, informasi tersebut pernah disampaikan kepada lembaga-lembaga terkait. Namun, informasi itu tak digubris.

"Sejak awal kami berharap ini menjadi informasi untuk dijadikan koreksi kelembagaan kita. Kami meyakini informasi itu masih banyak petunjuk-petunjuk kami tidak bicara bukti yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait," tambahnya.

Yati mengungkapkan, Haris memang tak memiliki bukti otentik untuk membuktikan informasi yang kini menjadi viral di media sosial. Pasalnya, saat perbincangan dengan FrediBudiman, tak boleh merekam atau mencatat apapun. Namun dia memiliki locus adanya pertemuan itu.

"Seperti yang disampaikan Pak Haris, bahwa pertemuan itu ada locusnya, seperti di Nusakambangan, keterlibatan institusi-institusi terkait, nah dari pertanyaan kami, sejauh mana lembaga-lembaga ini melakukan upaya-upaya penggalian atas informasi itu secara internal," tutur Yati.

Dia juga membantah adanya pelaporan terhadap Koordinator KontraS atas kesaksiannya tentang FrediBudiman. Secara resmi, KontraS belum mendapatkan laporan atau surat pemanggilan dari pihak kepolisian terhadap Haris Azhar.

"Sampai saat ini Bang Haris maupun KontraS belum menerima laporan atau apapun surat dalam kapasitas sebagai saksi mau pun tersangka. Kami hanya mengetahui dari sebuah acara tv swasta yang dinyatakan telah dilakukan pelaporan terhadap Pak Haris Azhar secara resmi kami belum menerima," tutur Yati saat ditemui di Kantor KontraS di Jl. Kramat II No. 7 Jakarta Pusat, Rabu (3/8).

Yati menuturkan bila akhirnya koordinator KontraS itu dilaporkan ke polisi, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sebab, sejak awal Haris juga telah siap menanggung risiko atas kesaksiannya yang diinformasikan lewat media sosial.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng

Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Bersurat ke Kapolri & Kapolda Minta Kasusnya Dihentikan
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Bersurat ke Kapolri & Kapolda Minta Kasusnya Dihentikan

Kubu Firli menduga kasus yang disangkakan padanya dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi
Pengacara Ungkap Syahrul Yasin Limpo Tak Tahu Sosok Pelapor Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Polisi

Pengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya