KontraS temukan kejanggalan kasus pelecehan seksual di JIS
Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus pelecehan seksual yang terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS) sarat rekayasa. Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan.
Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. Anehnya, polisi selalu menolak melakukan otopsi terhadap jenazah Azwar.
"Seharusnya pengacara terdakwa menempuh PK (Peninjauan Kembali)," ujar Haris dalam keterangannya, Jumat (4/3).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Selain itu, lanjut Haris, dalam proses penangkapan para tersangka juga kerap mendapatkan penyiksaan. Hal itu semata-mata untuk mendapatkan pengakuan adanya praktik pelecehan. Penetapan tersangka juga tampak sangat dipaksakan karena sumirnya tuduhan-tuduhan terhadap keduanya. KontraS juga menilai bukti pendukung lemah serta proses rekonstruksi menyalahi aturan karena si anak yang dikatakan korban diarahkan oleh ibunya dan aparat kepolisian.
Haris menambahkan, pihaknya menerima pengaduan dari keluarga tersangka soal adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus selama proses penyelidikan. "Untuk itu kami mengadakan eksaminasi," tuturnya.
Dari eksaminasi, KontraS juga menemukan bahwa pasal yang didakwakan kepada para terdakwa tidak kuat. Keterangan ahli maupun hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan seksual pun diragukan karena ada fakta lainnya yang muncul tetapi tidak pernah dijadikan pertimbangan oleh penuntut maupun majelis hakim.
KontraS, tambah Haris, menilai terjadi pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut. Sebab cenderung dipaksakan untuk memenuhi tekanan publik atas substansi peristiwa pidana. Tujuannya agar terlihat kekerasan seksual terhadap anak benar-benar terjadi di sekolah tersebut. "Dalam eksaminasi kita, sebetulnya ada yang bisa dikembangkan untuk PK misalnya keterangan lanjutan dari si anak," jelasnya.
Untuk itu, sambung Haris, seharusnya MA melihat kasus ini secara utuh. "Seharusnya hakim-hakim yang mulia itu melihat lebih utuh pada kasus JIS," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaKompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, kiai yang dilaporkan ke polisi itu diketahui berinisal AM pengasuh pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaDiduga pengeroyokan terhadap V terkait laporan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilakukan SU.
Baca Selengkapnya