KontraS Ungkap Kekerasan pada Anak oleh Polisi Saat Demo 22 Mei
Merdeka.com - Memperingati Hari Anak Nasional 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), mengkritisi adanya dua anak berusia 17 tahun diduga korban kekerasan dan intimidasi polisi, pasca kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Menurut Andi Muhammad Rezaldy, perwakilan KontraS divisi pembela hukum HAM, nasib keduanya terancam pidana dengan secara tidak langsung ditahan di Rumah Aman di Jakarta Timur.
"GL dan FY, mereka ditangkap dengan tudingan melawan petugas. Saat penangkapan mereka digiring dan dipaksa berendam di kolam kotor lalu dibawa ke penjara di Polsek Gambir bersama para orang dewasa," kata Andi saat jumpa pers di KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Menurut pengakuan keduanya terhadap KontraS, selain intimidasi psikis, ancaman dan kekerasan fisik juga diterima mereka.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Apa tanda anak mengalami kekerasan? Apabila orang tua curiga anak mengalami kekerasan, maka perlu memperhatikan tanda-tanda emosional yang mungkin ditunjukkan.Misalnya seperti anak menjadi murung atau rewel lebih daripada biasanya, anak jadi takut dengan orang asing atau orang tertentu dan anak takut atau menghindari tempat tertentu.
-
Siapa yang mengalami kekerasan? Kekerasan ekonomi terjadi ketika pelaku KDRT menguasai aspek keuangan korban untuk mengendalikan dan merugikannya.
-
Siapa yang terdampak membentak anak? 'Anak yang sering dibentak bisa tumbuh dengan harga diri yang rendah serta kekurangan rasa percaya diri,' jelas Dr. Mehta.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
"FY mengaku dipukul 3 kali di dada, dan GL 3 kali juga di dada, di punggung, hingga sesak napas karena pemukulan itu," jelas Andi.
Setelah ditahan dan dimintai keterangan di Polsek Gambir, bersama total 25 orang terduga pelaku kerusuhan 22 Mei, digiring ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil boks. Andi menilai hak tersebut sangat tidak manusiawi dikarenakan ukuran mobil boks yang sempit disesaki dengan puluhan orang.
"Tak ada ruang udara," tutur dia mengajak membayangkan situasi kala itu.
Kronologisnya, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di waktu subuh. Sehingga proses intimidasi hingga digiring ke Polda Metro Jaya, berlangsung pada pagi hingga siang harinya.
Kemudian, saat dimintai keterangan atau BAP, FY tak didampingi pengacara secara baik. Kuasa hukum diberikan bukan atas persetujuan orangtuanya.
"Keluarga tak pernah merasa memberi kuasa terhadap itu," jelas Andi.
Usai BAP, keduanya diamankan di Rumah Aman di Jakarta Timur. Mengacu pada beleid perlindungan anak, menurut Andi, keduanya harus dibebaskan karena rentang waktu penahanannya berakhir dalam dua pekan bila dugaan tak terbukti. Namun sayangnya, hingga bulan ini, Juli 2019, mereka masih mendekam di tempat tersebut.
Proses Diversi
KontraS bersama YLBHI LBH Jakarta mendorong bersama proses diversi. Sayangnya dalam dua kali giat ini direncanakan, pihak kepolisian tidak pula hadir.
"Diversi ini bertujuan untuk membuktikan bila ada oknum polisi merasa dirugikan dapat diketahui apa benar, tapi yang bersangkutan tak pernah datang," kritik Andi.
Sebagai informasi FY dan GL saat ini disangkakan Pasal 214, 212, 218, dan 170 KUHP. Keduanya dituding telah melakukan kekerasan dan kerusuhan. Informasi terbaru, berkas keduanya sudah naik ditingkat kejaksaan untuk diproses pidana.
Gifar, perwakilan LBH Jakarta, meyakini GL dan FY tidak terlibat dalam tudingan terkait. Karenanya, Gifar mendorong proses diversi dilakukan agar polisi yang mengaku merasa dirugikan bisa menyampaikan hal apa dirugikan secara materil dan tindakan pidananya.
"Jadi dengan diversi dibentuk penyelesaiannya, ganti rugi, atau pemulihan nama baik, dan bukan pidana," jelas Gifar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI menyesalkan masih banyaknya pelanggaran hak-hak anak yang masih terus terjadi.
Baca SelengkapnyaAda indikasi mobilisasi anak-anak sekolah ini dilakukan pada sore hari di batas waktu pelarangan demo dengan pola yang mirip.
Baca SelengkapnyaKPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaKemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan peserta unjuk rasa berusia anak di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaUsman menyoroti penggunaan water cannon, gas air mata, atau penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang kepada pengunjuk rasa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengapresiasi Kepolisian Depok yang langsung mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaOmbudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian
Baca SelengkapnyaSebuah video penganiayaan terhadap petugas Satpol PP saat aksi demo buruh beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAndika Kangen Band kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putranya ke polisi.
Baca SelengkapnyaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah memiliki ruang ruang pengaduan terhadap pelapor kasus kekerasan pada anak yang akan direspon cepat.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa di Ibu kota tersebut menyatakan siap adu argumentasi dengan Prabowo
Baca Selengkapnya