Kontroversi BIN minta wewenang tangkap dan tahan teroris
Merdeka.com - Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso meminta pemerintah mengubah Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1 c. Pengubahan Undang-undang itu agar karena Sutiyoso ingin kewenangan intelijen lebih luasa seperti boleh meringkus terduga pelaku teror sebelum terjadi insiden.
Sutiyoso mengatakan, dalam penggunaan kewenangan ini tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional. Mantan gubernur DKI Jakarta ini perlu perbaikan hukum menangani aksi teror di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang terorisme.
"Karena BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran. Penggalian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan," kata Sutiyoso.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah terorisme di Indonesia? Ary mengatakan tantangan tersebut semakin kompleks dengan adanya bonus demografi 2045. Hal itu, ucapnya, menjadi salah satu tugas utama BNPT.
-
Bagaimana cara mencegah terorisme di Indonesia? Di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban terorisme ini, Anda bisa membagikan cara mencegah radikalisme di media sosial. Hal ini penting dilakukan agar tindakan terorisme bisa diminimalisir atau dihilangkan.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Apa yang dilakukan BNPT untuk tanggulangi terorisme? “Penurunan ini sangat tajam sampai dengan 89 persen lebih, indeks potensi radikalisme dan indeks risiko terorisme juga terus menurun,“ rinci Kepala BNPT.
-
Siapa yang melatih intelijen Indonesia? Tak lama kemudian, agen-agen Mossad mulai melatih dinas intelijen Indonesia dan sejumlah personel militer.
Keinginan Sutiyoso itu lantaran pihaknya enggan dituding kecolongan dalam peristiwa teror yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu. Namun kemauan pria yang dipanggil Bang Yos itu ditolak sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menolak tegas Sutiyoso yang ingin Undang-undang Intelijen direvisi. Mahfudz mengatakan, sejatinya tugas Intelijen hanyalah menggali informasi terkait aksi teror dan untuk penindakan tetap hanya diberikan kepada TNI dan Polri.
"Itu sudah pernah didiskusikan panjang. Tidak perlu karena kebutuhan BIN hanya lakukan penggalian info terhadap orang yang dicurigai (teroris)," kata Mahfudz, kemarin.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya yang melihat usulan Bang Yos tersebut kurang tepat. Sebab, sejatinya tugas BIN hanyalah memberikan informasi. Kemudian, penindakan hanya milik tugas TNI dan Polri.
"Tugas BIN yaitu penangkalan dini atau early warning, jadi kami tak sepakat ketika BIN harus di-install dengan wewenang baru yaitu penangkapan, akan terjadi wewenang baru institusi yang nangkap-nangkap orang nantinya, sementara pertanggungjawaban ke publik gimana. Jadi BIN yang bener ya seperti ini, bagaimana BIN berikan informasi intelijen kemudian TNI dan Polri lakukan tindakan," kata Tantowi, kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sendiri berjanji segera membicarakan mengenai usulan Bang Yos tersebut. Sebab, penambahan wewenang BIN memerlukan perombakan Undang-undang.
"Nanti dibicarakan. Kan itu perubahan undang-undang. Jadi antara pemerintah dan DPR karena kewenangan BIN itu ada dalam undang-undang," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/1).
JK sendiri berpendapat, penambahan kewenangan BIN harus melihat tujuannya. Namun, JK menganggap hal utama yang diperlukan saat ini adalah koordinasi semua pihak untuk mengantisipasi rencana aksi terorisme di Indonesia.
"Tergantung tujuannya apa. Bahwa perlu BIN itu lebih aktif tapi di samping itu perlu koordinasi yang lebih baik antara intelejen, polisi dan masyarakat melalui koordinasi yang baik dengan itu semua," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca Selengkapnyaudung berharap Budi Gunawan selaku kepala BIN bisa netral dalam Pemilu.
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaJangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.
Baca SelengkapnyaDudung kemudian mempertanyakan Megawati, yang tidak menyinggung ketidaknetralan Badan Intelijen Negara atau BIN.
Baca SelengkapnyaImparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaSidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca Selengkapnya