Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi BIN minta wewenang tangkap dan tahan teroris

Kontroversi BIN minta wewenang tangkap dan tahan teroris Sutiyoso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Badan Intelijen Negara, Sutiyoso meminta pemerintah mengubah Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, khususnya Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 1 c. Pengubahan Undang-undang itu agar karena Sutiyoso ingin kewenangan intelijen lebih luasa seperti boleh meringkus terduga pelaku teror sebelum terjadi insiden.

Sutiyoso mengatakan, dalam penggunaan kewenangan ini tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional. Mantan gubernur DKI Jakarta ini perlu perbaikan hukum menangani aksi teror di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang terorisme.

"Karena BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi terhadap sasaran. Penggalian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan," kata Sutiyoso.

Keinginan Sutiyoso itu lantaran pihaknya enggan dituding kecolongan dalam peristiwa teror yang terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu. Namun kemauan pria yang dipanggil Bang Yos itu ditolak sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menolak tegas Sutiyoso yang ingin Undang-undang Intelijen direvisi. Mahfudz mengatakan, sejatinya tugas Intelijen hanyalah menggali informasi terkait aksi teror dan untuk penindakan tetap hanya diberikan kepada TNI dan Polri.

"Itu sudah pernah didiskusikan panjang. Tidak perlu karena kebutuhan BIN hanya lakukan penggalian info terhadap orang yang dicurigai (teroris)," kata Mahfudz, kemarin.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya yang melihat usulan Bang Yos tersebut kurang tepat. Sebab, sejatinya tugas BIN hanyalah memberikan informasi. Kemudian, penindakan hanya milik tugas TNI dan Polri.

"Tugas BIN yaitu penangkalan dini atau early warning, jadi kami tak sepakat ketika BIN harus di-install dengan wewenang baru yaitu penangkapan, akan terjadi wewenang baru institusi yang nangkap-nangkap orang nantinya, sementara pertanggungjawaban ke publik gimana. Jadi BIN yang bener ya seperti ini, bagaimana BIN berikan informasi intelijen kemudian TNI dan Polri lakukan tindakan," kata Tantowi, kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sendiri berjanji segera membicarakan mengenai usulan Bang Yos tersebut. Sebab, penambahan wewenang BIN memerlukan perombakan Undang-undang.

"Nanti dibicarakan. Kan itu perubahan undang-undang. Jadi antara pemerintah dan DPR karena kewenangan BIN itu ada dalam undang-undang," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/1).

JK sendiri berpendapat, penambahan kewenangan BIN harus melihat tujuannya. Namun, JK menganggap hal utama yang diperlukan saat ini adalah koordinasi semua pihak untuk mengantisipasi rencana aksi terorisme di Indonesia.

"Tergantung tujuannya apa. Bahwa perlu BIN itu lebih aktif tapi di samping itu perlu koordinasi yang lebih baik antara intelejen, polisi dan masyarakat melalui koordinasi yang baik dengan itu semua," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
Tanggapi Megawati, Mantan Kasad Minta Kepala BIN Budi Gunawan Tak Memihak Satu Paslon
Tanggapi Megawati, Mantan Kasad Minta Kepala BIN Budi Gunawan Tak Memihak Satu Paslon

udung berharap Budi Gunawan selaku kepala BIN bisa netral dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru
Panglima TNI: Jangan Terus Tuduh TNI Produk Orde Baru

Jangan selalu menyematkan produk orde baru ke TNI. Karena TNI terbuka, dan tak menutupi segala kasus yang terjadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Kasad Dudung Jawab Mega soal TNI: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral Juga?
VIDEO: Eks Kasad Dudung Jawab Mega soal TNI: Kok Enggak Bilang BIN Harus Netral Juga?

Dudung kemudian mempertanyakan Megawati, yang tidak menyinggung ketidaknetralan Badan Intelijen Negara atau BIN.

Baca Selengkapnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?
Moeldoko Tak Setuju TNI Boleh Berbisnis: Lah Nanti Gimana Urusan Kerjaannya?

Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.

Baca Selengkapnya
Top News: Haris Azhar Cecar Jenderal Soal Bisnis TNI | Duduk Perkara Mayor Bentak Kasat Reskrim
Top News: Haris Azhar Cecar Jenderal Soal Bisnis TNI | Duduk Perkara Mayor Bentak Kasat Reskrim

Sidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.

Baca Selengkapnya