Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi Firli Bahuri: Naik Heli Berujung Sanksi

Kontroversi Firli Bahuri: Naik Heli Berujung Sanksi KPK tahan tersangka korupsi PTDI. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Firli Bahuri kena sanksi gara-gara naik heli. Dewan Pengawas KPK menjatuhi Firli sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Ketua KPK itu terbukti melanggar kode etik karena memakai helikopter milik PT Air Pasifik Utama.

Helikopter mewah itu digunakan Firli dan keluarga untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja. Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Orang lain juga bertanya?

Penggunaan helikopter itu karena Firli ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam sidang etik, Kamis (24/9), Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menunjukkan keteladanan seperti diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli. Hal yang memberatkan karena Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara yang meringankan adalah Firli belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan.

Firli Menerima dan Minta Maaf

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas ulah yang diperbuat. "Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut.

"Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK," kata Artidjo.

Namun, menurut Artidjo, Firli memohon maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya tersebut.

"Tetapi terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helikopter tapi kalau makan malam dan main golf mungkin saja," kata Artidjo.

Tak Ada Unsur Gratifikasi

Meski begitu, Dewas KPK menyatakan tidak menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon dari helikopter yang digunakan Firli. Hal tersebut telah diklarifikasi oleh Firli dan pihak PT Air Pasifik Utama.

"Semua yang disampaikan sudah diperiksa dalam klarifikasi tidak ditemukan adanya pembuktian tentang pertemuan antara yang bersangkutan dengan seseorang dari pihak penyedia jasa penerbangan. Pun pihak penyedia sudah memberikan keterangan yang jelas bahwa semua itu tidak ada pemberian atau fasilitas yang diberikan termasuk diskon," kata Tumpak.

Dalam pertimbangan majelis etik Dewas, disebutkan bahwa bukan Firli yang menginisiasi penyewaan helikopter, tapi ia hanya menyampaikan informasi soal helikopter.

"Tidak ada perintah langsung ke Kevin (ajudan Firli) terkait penyewaan heli, tapi secara implisit terperiksa minta Kevin untuk mencari informasi maka Kevin selaku ajudan pun mencarikan informasi tersebut," ungkap Tumpak.

Kevin lalu mengatakan ada helikopter yang disewakan PT Air Pasifik Utama dengan sewa Rp7 juta per jam. "Lalu terperiksa menyampaikan 'coba cek betul harga sewanya berapa dan berapa lama penerbangan sampai ke sana?' Setelah itu Kevin mengatakan lebih cepat durasi waktu perjalanan dari Palembang ke Baturaja dibanding hanya menggunakan mobil yang butuh waktu lebih kurang 5 jam," ujar Tumpak.

Namun, uang sewa sebesar Rp7 juta/jam menurut Firli tidak diketahui apakah diskon atau bukan. "Terperiksa mengaku penggunaan helikopter itu bukanlah menunjukkan kesombongan atau 'life sytle', bukan bertujuan tidak menunjukkan gaya hidup terperiksa yang berlebih-lebihan, beda cerita kalau seminggu sekali sewa pesawat dan makan di restoran mewah dan itu tidak pernah dilakukan terperiksa," ungkap Artidjo.

Berpotensi Rusak Citra KPK

Anggota majelis etik Albertina Ho menilai pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Firli berpotensi menimbulkan pandangan negatif di publik.

"Sehingga berpotensi menimbulkan turunnya kepercayaan atau 'distrust' masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidaknya berpengaruh pula terhadap pimpinan KPK seluruhnya," ungkap Albertina.

Menurut Dewas, Firli terbukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pasal 4 ayat 1 huruf m Peraturan Dewan Pengawas No 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yaitu "menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi" dan pasal 8 ayat 1 huruf f yaitu "menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari".

"Yang memberikan dampak menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap terperiksa sebagai Ketua KPK dan setidak-tidaknya kepada pimpinan lain. Karena terperiksa terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK maka harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman," tambah Albertina.

Firli Seharusnya Disanksi Berat

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurut mereka, tindakan Firli menggunakan helikopter seharusnya dijatuhi sanksi berat.

"Mengingat secara kasat mata tindakan Firli Bahuri yang menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

ICW memberikan lima catatan atas putusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi ringan kepada Firli. Pertama, sikap Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan sangat tidak masuk akal.

Kurnia mengatakan sebagai Ketua KPK, semestinya Firli memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Namun, sikap Firli justru tidak menggambarkan sosok pemimpin dari lembaga antirasuah.

"Tindakan Firli itu juga bersebrangan dengan nilai Integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya tentang hidup sederhana," ucap dia.

Kedua, ICW menyebut Dewan Pengawas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. ICW menuturkan Firli pernah dijatuhkan sanksi pelanggaran berat oleh KPK atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara.

Ketiga, Kurnia menilai Dewan Pengawas mengabaikan tindakan Firli sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan. Mulai dari, tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan hingga pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti.

Keempat, putusan Dewan Pengawas terhadap Firli dinilai tidak akan mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk. Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau Pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis.

Kelima, Dewan Pengawas seharusnya mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut. Dalam putusannya, Dewan Pengawas hanya menyatakan bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana.

Kontroversi Firli Jadi Pelajaran KPK

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut. Dia mengingatkan bahwa setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus  dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik.

"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," kata Herman.

Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam mengambil putusan dengan profesional dan putusan terhadap Firli itu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK," ujarnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah
Kaleidoskop 2023: Rapor Merah Firli Bahuri Pimpinan Lembaga Anti Rasuah

Paling heboh kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya
Deretan Kontroversial Firli Bahuri
Deretan Kontroversial Firli Bahuri

Firli kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik

Hasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
FOTO: Suasana Sidang Kode Etik Tanpa Kehadiran Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri

Dewan Pengawas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Tersangka, Jubir AMIN Ungkit Jejak Licik Firli Jerat Anies di Kasus Formula E
VIDEO: Ketua KPK Tersangka, Jubir AMIN Ungkit Jejak Licik Firli Jerat Anies di Kasus Formula E

Geisz mengungkit jejak licik Ketua KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anies dalam dugaan korupsi di Formula E.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Desakan itu sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK yang berbunyi 'dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan'

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya