Kontroversi pasal kretek di RUU Kebudayaan, siapa bermain?
Merdeka.com - DPR kembali menimbulkan kontroversi. Kali ini dalam pembahasan RUU Kebudayaan yang memasukkan pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. Padahal, jelas-jelas rokok membahayakan kesehatan. Pasal ini diduga disusupkan demi melindungi kepentingan industri rokok.
Dalam draf RUU Kebudayaan, di pasal 37 ayat 1 berisi tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya.
Sementara, dalam pasal 49 dijelaskan, karena kretek merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi, memfasilitasi pengembangan kretek tradisional, serta mensosialisasi, mempublikasi dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.
-
Mengapa tradisi ini dilestarikan? Tradisi itu dilestarikan untuk mengenang penyebar agama Islam di Jatinom, Ki Ageng Gribig.
-
Mengapa Tari Kretek dibuat? Saat itu Gubernur Jateng Sutarjo Rustam meminta Kasi Kebudayaan Dwijisumono, agar dibuatkan tari khas Kudus.
-
Kenapa Museum Kretek didirikan? Museum Kretek didirikan untuk menunjukkan bahwa kretek berkembang sangat pesat di tanah Jawa khususnya di Kota Kudus.
-
Bagaimana Seblak bisa diusulkan jadi warisan budaya? “Kalau misalkan inisiatornya Garut dengan Bandung, maka bisa ditarik menjadi Provinsi Jawa Barat, maka silakan usulkan bagaimana sejarah seblak itu,“ katanya lagi.
-
Dimana lokasi Museum Kretek? Mengutip Liputan6.com, lokasi Museum Kretek berada di Jalan Getas Pejaten No.155, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.
-
Kenapa tradisi Suran Mbah Demang harus dilestarikan? 'Saya mengajak seluruh masyarakat Banyuraden untuk meneladeni nilai leluhur yang diwariskan Ki Demang. Upacara adat ini juga bisa menjadi pengingat bagi masyarakat Banyuraden dan sekitarnya akan tradisi leluhur yang harus dilestarikan,' ujar Kustini.
Anehnya, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengaku tidak pernah mengetahui pembahasan pasal ini.
"Makanya, di Panja Komisi X, pasal tentang rokok kretek enggak pernah dibahas. Di dalam pleno komisi sebelum ke Baleg tidak ada pasal tentang rokok kretek sebagai warisan budaya. Berdasarkan informasi yang saya dapat pasal kretek ada atas usulan dari pimpinan Baleg," kata Dadang saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/9).
Keheranan Dadang terkait pasal kretek yang sedang digodok masuk ke RUU Kebudayaan bertambah. Sebab, dia menjelaskan di pasal 36 dalam RUU kebudayaan, warisan budaya itu meliputi: bahasa dan aksara daerah, tradisi lisan, kepercayaan lokal, sejarah, arsip-naskah kuno dan prasasti. Selain itu juga cagar budaya, upacara tradisional, kesenian tradisional, kuliner tradisional, obat-obatan dan pengobatan tradisional, dan busana tradisional.
"Kami baru tahu dari media ada pasal itu. Saya tadi pagi menyuruh staf saya untuk koordinasi ke Baleg mengenai draf akhir RUU Kebudayaan, ternyata tidak dikasih, alasannya drafnya belum selesai," ujarnya.
"Jadi saya melihat penyusupan pasal tentang rokok kretek itu tidak dilakukan secara terbuka. Karena saya selaku Sekretaris Fraksi mengecek kepada Anggota Panja yang berasal dari Hanura, Feri Kase ternyata dia juga tidak tahu menahu tentang pasal rokok kretek," paparnya.
Oleh sebab itu, dia menduga pasal kretek yang dimasukkan ke RUU Kebudayaan merupakan sebuah pasal 'penyusupan'. Sebab, kata dia, ada kemungkinan besar RUU tentang tembakau tak akan disahkan menjadi undang-undang karena menimbulkan polemik.
"Saya sudah baca draf RUU Kebudayaan, saya baca pasal per pasal, tidak ada di situ pasal tentang rokok kretek. Makanya saya tandatangani persetujuan fraksi Draft RUU Kebudayaan. Jadi bisa jadi ini penyusupan, karena kemungkinan RUU Tembakau akan ditolak lagi," tandasnya.
Pengakuan datang dari Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herman Khaeron ingin adanya kekhususan untuk menahan laju biaya hidup di Jakarta
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaSelangkah lagi Reog Ponorogo jadi warisan budaya tak benda UNESCO
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaKrecek Bung bukan sekadar makanan, tetapi juga menunjukkan jati diri masyarakat Kabupaten Lumajang
Baca Selengkapnya"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaAnies dan Prabowo sepakat mengenai rencana pentingnya Kementerian Kebudayaan.
Baca SelengkapnyaDirjen Kebudayaan Hilmar Farid berharap penerapan UU Pemajuan Kebudayaan tetap dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaProgram ini nantinya akan bertugas untuk melestarikan budaya Indonesia baik yang berwujud (tangible), maupun tidak (intangbile).
Baca SelengkapnyaKemunculan dongkrek awalnya sebagai upaya menolak bala atas pagebluk atau wabah penyakit.
Baca SelengkapnyaAbetnego juga mengaku optimistis kesenian Reog Ponorogo akan lolos sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.
Baca Selengkapnya