Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi TWK, Begini Proses Awal Penyusunannya versi Pimpinan KPK

Kontroversi TWK, Begini Proses Awal Penyusunannya versi Pimpinan KPK Nurul Ghufron konferensi pers di Ombudsman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Mulai dari kabar menyebut TWK diselundupkan hingga sejumlah pertanyaan sensitif yang ada di dalamnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghuffron mengatakan draft Perkom KPK diupload di portal KPK tanggal 16 November.

"Pertanyaan soal transparansi penyusunan, apakah benar transparan dan apakah muatan tentang substansi TWK disusupkan di KemenkumHAM. Jadi tanggal 16 November itu diupload dan disampaikan untuk diharmonisasi ke KemenkumHAM," kata Ghuffron dalam konferensi pers di Ombudsman, Jakarta, Kamis (10/6).

"Lantas pertanyaan yang sensitif adalah apakah benar TWK enggak ada di draft Perkom. Jadi semula begini, syarat sebagaimana diatur pada pasal 3 PP 41 th 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Perkom 1 tahun 2021 Pasal 5 itu ada syarat tentang yang memutuskan asessment ada tiga hal," sambungnya.

Semula, kata Ghuffron, ada tiga hal yang ditanyakan terkait kompetensi, teknis, integritas dan kesetiaan.

"Semula itu semua perlu asessment tapi setelah diskusi kita sampaikan tentang kompetensi teknis, integritas pegawai KPK kami saat rekruitmen telah bekerja sama dengan pihak ketiga telah memiliki dokumen terkait dua hal ini," katanya.

"Yang tidak ada adalah bagaimana mengukur kesetiaan terhadap NKRI. Maka saat itu, semula yang disodorkan dengan pakta integritas pernyataan setia. Tapi kemudian berkembang, apakah iya pakta integritas sudah memiliki kesetiaan. Maka munculah saat rapat, di KemenkumHAM atau KemenPAN-RB munculah ide asessment terhadap wawasan kebangsaan. Itu muncul di diskusi pertama," jelasnya.

Ghuffron melanjutkan, kemudian secara formil ketika dilakukan harmonisasi di KemenkumHAM pada 26 Januari, berdasarkan dokumen tanggapan beberapa pihak yang ikut dalam harmonisasi tersebut siapa saja yang ikut?

"Selain KPK, KemenPAN-RB, KemenkumHAM, LAN, KSN, dan BKN kemudian tertulis ada usulan mengukur atau mengases wawasan kebangsaan sebagai pemenuhan syarat di pasal 5 maka muncul TWK sebagai tool pemenuhan syarat wawasan kebangsaan di pasal 3 di Pasal 3 PP dan Pasal 5 Perkom," ungkapnya.

Sehingga, Ghuffron membantah kabar menyebut TWK muncul di tengah jalan.

"Jadi tidak benar kalau kemudian prosesnya muncul di tengah jalan, tapi tentu semuanya berkembang dinamis. Tidak semua yang terjadi di final draf merupakan hasil diskusi berkembang di awal," tuturnya.

"Jadi tidak benar ada pasal selundupan, pasal yang tidak pernah dibahas. Semuanya melalui proses pembahasan dan semua terbuka," bantahnya.

Novel Baswedan Kesal Dilabeli Radikal

Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan selama ini bekerja secara profesional. Tetapi, tiba-tiba dia dan 74 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilabeli radikal.

"Bagaimana kita mau berbangsa bila yang selama ini bekerja profesional tiba-tiba dilabeli radikal dan menjadi musuh negara?" katanya saat bertemu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Kantor PGI, Jumat (28/5).

Dia mengatakan TWK bukanlah tools untuk melihat seseorang lulus atau tidaknya seseorang menjadi ASN dalam alih status ini. Novel pun menilai proses tes tersebut untuk menargetkan mereka.

"Prosesnya adalah upaya yang sudah ditarget. Ada fakta dan bukti untuk ini. TWK hanyalah justifikasi untuk target tertentu", lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Pembelajaran Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengeluhkan, taat beragama diidentikkan dengan talibanisme. Hotman pun mengakui dalam lembaga antirasuah sering alami ancaman tetapi nilai agama yang buat bertahan.

"Karena agamalah yang mengajar kami untuk berbuat seturut etika. Di KPK itu godaannya banyak sekali, dan ancaman selalu datang. Nilai-nilai agamalah yang membuat kami tetap bertahan," bebernya.

Kemudian Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang pun mengamini ada tantangan berat selama di KPK. Apalagi sering berhadapan dengan koruptor.

"Kami sebagai KPK ini tantangannya berat. Kami berhadapan dengan koruptor. Dan yang bisa korupsi hanyalah mereka yang punya akses kepada kekuasaan. KPK ini hanyalah alat, pisau untuk memotong bagian badan yang koruptif. Dan reaksi dari para koruptor ini adalah membuang pisau ini. Itu yang sedang kami alami," ungkapnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Megawati Soal Pembentukan KPK: Kalau Enggak Teken Dibilang Presiden Tidak Antikorupsi
Cerita Megawati Soal Pembentukan KPK: Kalau Enggak Teken Dibilang Presiden Tidak Antikorupsi

Megawati akhirnya bersedia teken UU KPK berdasarkan masukan dari Sekneg kala itu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR
VIDEO: Capim Johanis Tanak Lugas Usul Tak Ada Posisi Ketua di KPK, Jadi Kejutan Saat Diuji DPR

Tanak mengusulkan tidak ada posisi ketua dan wakil di dalam KPK, cukup disebut pimpinan

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"

Baca Selengkapnya
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK
Respons Cak Imin Soal Dugaan Isu Politisasi Pemanggilan KPK

Cak Imin besok Kamis berencana akan memenuhi panggilan KPK

Baca Selengkapnya
Alex Marwata Soal Johanis Tanak Mau Hapus OTT: Bagian Penindakan Enggak Mungkin Dihapus
Alex Marwata Soal Johanis Tanak Mau Hapus OTT: Bagian Penindakan Enggak Mungkin Dihapus

Alex mengakui bahwa istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Selengkapnya
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor

Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif
Alexander Marwata: Bukan Pimpinan KPK yang Bertemu Tahanan Korupsi, tapi Perwira TNI Aktif

Saat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka

Baca Selengkapnya