Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontroversi UU MD3, Jokowi didesak tegur Menkumham

Kontroversi UU MD3, Jokowi didesak tegur Menkumham Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - PARA Syndicate mendesak Presiden Joko Widodo menegur Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena disetujuinya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) hasil revisi. Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistio menilai Menteri Yasonna telah membuat kesalahan fatal karena munculnya pasal-pasal baru yang kontroversial dalam revisi UU MD3.

Sejumlah pasal yang dianggap kontroversial dan membuat Jokowi kaget adalah terkait imunitas anggota DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.

"Tegur lah pak menkumham, tegur lah pak menteri. Mungkin tegurannya bisa pencopotan atau hanya Presiden yang tahu," kata Agung di Kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Agung, Presiden Joko Widodo tak perlu malu mengaku kecolongan karena pasal-pasal kontroversial disahkan dalam rapat paripurna DPR. Apalagi, Yasonna mengakui tidak melaporkan dinamika pembahasan UU MD3 kepada Jokowi.

"Pak Jokowi harus mengakui pemerintah kecolongan menjaga marwah yang mereka juga buat. Memang diwakilkan Menkumham, tapi sebagai kepala negara juga harus bertanggungjawab," tegasnya.

Meski begitu, pihaknya memuji sikap Jokowi yang mengisyaratkan bakal menolak untuk meneken hasil revisi UU MD3. Agung menganggap sikap Jokowi tersebut bukan pencitraan.

"Bagaimana sikap presiden kita melihat pak Jokowi ada keengganan menandatangani UU MD3 ini. Tidak melihat suatu keraguan atau pencitraan. Ini ketegasan pemimpin negara bahwa dia jelas sikapnya keberpihakan terhadap masyarakat," tandasnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Yasonna melaporkan soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dari UU MD3 tersebut, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.

"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani," tegasnya.

Yasonna menjelaskan, sebelumnya pemerintah hanya menyetujui perubahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Yakni masing-masing mendapat penambahan kursi wakil pimpinan sesuai diatur dalam Pasal 15, Pasal 84, dan Pasal 260. Namun dalam perkembangannya, DPR membuat pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas
Jokowi Panggil Menkum HAM Baru ke Istana, Ini Agenda Penting yang Dibahas

Supratman sebelum dilantik sebagai menteri merupakan Ketua Badan Legislasi di DPR RI.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?
TOP NEWS: Gregetan Hakim MKMK Jimly Bahas Batas Usia | Jokowi Minta 3 Periode ke PDIP?

Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.

Baca Selengkapnya
PDIP Dapat Kabar Wacana Revisi UU MD3, Ini Respons Gerindra dan Golkar
PDIP Dapat Kabar Wacana Revisi UU MD3, Ini Respons Gerindra dan Golkar

Pihak Golkar maupun Gerindra mengaku belum mendengar adanya wacana itu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Pidato Megawati di Rakernas PDIP
Respons Jokowi soal Pidato Megawati di Rakernas PDIP

Jokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.

Baca Selengkapnya